JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini menaikkan status pembobol Bank Rakyat Indonesia Cabang Khusus Jakarta ke Tahap Penuntutan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus pembobolan kredit yang terjadi di Bank BRI Cabang Khusus Jakarta tersebut, hingga akhirnya resmi menaikkan status pembobol BRI yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 45 milyar.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Desy Meutia Firdaus SH.M.Hum menyatakan, bahwa dengan telah diterimanya hasil audit dari BPKP kami akan segera meningkatkan ke tahap penuntutan.
Dalam kasus pembobolan Bank BRI itu melibatkan 6 tersangka, yaitu Eddi Darmawan (Account Officer), Ir Opi Sofyan Suryadi (Pimpinan Cabang Khusus), Darmawan Sutanto (Kabag Pemasaran Kredit), Sofyan Sidi Umar (Account Officer), Rhevi Indrastoro (Account Officer) dan Ucok Rony Sitorus (Account Officer).
Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat yang dipimpinnya baru memproses secara pidana 3 debitur dari 15 debitur kasus kredit yang bernilai keseluruhannnya Rp 180 miliar, debitur yang disidik yaitu CV Asia Jaya (kredit tahub 2007) sebesar Rp 20 miliar, CV Bumi Sentoso (tahun 2008) sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar,” kata Desy.
Sebagaimana diketahui bahwa pemberian dan penggunaan kredit debitur tersebut awalnya untuk modal kerja, namun pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan lainnya.
Parahnya lagi perusahaan debitur itu tidak diverifikasi secara benar oleh account officer, namun kreditnya dicairkan, padahal persyaratan dari debitur tersebut tidak memenuhi syarat. (bhc/mdb) |