Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus BRI
Tim Penyidik Kejaksaan Naikkan Tahap Penuntutan Pembobol BRI
Thursday 10 Jan 2013 19:46:20
 

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kini menaikkan status pembobol Bank Rakyat Indonesia Cabang Khusus Jakarta ke Tahap Penuntutan, Kamis (10/1).

Sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus pembobolan kredit yang terjadi di Bank BRI Cabang Khusus Jakarta tersebut, hingga akhirnya resmi menaikkan status pembobol BRI yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 45 milyar.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat, Desy Meutia Firdaus SH.M.Hum menyatakan, bahwa dengan telah diterimanya hasil audit dari BPKP kami akan segera meningkatkan ke tahap penuntutan.

Dalam kasus pembobolan Bank BRI itu melibatkan 6 tersangka, yaitu Eddi Darmawan (Account Officer), Ir Opi Sofyan Suryadi (Pimpinan Cabang Khusus), Darmawan Sutanto (Kabag Pemasaran Kredit), Sofyan Sidi Umar (Account Officer), Rhevi Indrastoro (Account Officer) dan Ucok Rony Sitorus (Account Officer).

Tim penyidik Pidsus Kejari Jakarta Pusat yang dipimpinnya baru memproses secara pidana 3 debitur dari 15 debitur kasus kredit yang bernilai keseluruhannnya Rp 180 miliar, debitur yang disidik yaitu CV Asia Jaya (kredit tahub 2007) sebesar Rp 20 miliar, CV Bumi Sentoso (tahun 2008) sebesar Rp 20 miliar dan CV Trijaya sebesar Rp 5 miliar,” kata Desy.

Sebagaimana diketahui bahwa pemberian dan penggunaan kredit debitur tersebut awalnya untuk modal kerja, namun pada kenyataannya digunakan untuk kepentingan lainnya.

Parahnya lagi perusahaan debitur itu tidak diverifikasi secara benar oleh account officer, namun kreditnya dicairkan, padahal persyaratan dari debitur tersebut tidak memenuhi syarat. (bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus BRI
 
  Diduga Penipuan Kredit Rp 2 Milyar, Edi Wahyudi Manajer BRI Samarinda Dilaporkan ke Polda
  Uang Ratusan Nasabah BRI Raib, Diduga Skimming, Begini Cara Antisipasinya
  Kredit Fiktif di BRI, Polres Pangkep Tetapkan 6 Tersangka dan 3 DPO
  Tersangka Mantan Account Officer BRI Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
  PTPN-I Aceh & BRI Langsa Terindikasi Gelapkan Sertifikat Tanah PIR NES-I Milik Masyarakat
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2