Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Tim Penyidik Kejari Samarinda Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Atas Kasus Genset
Monday 08 Oct 2012 01:00:53
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Arif. SH. MM (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Intel Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menaikkan ke tingkat penyidikan terhadap kasus genset tahun 2009 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Samarinda setelah enam bulan lamanya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Arif, SH. MM di ruang kerjanya Jumat (5/10) kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2009 pada beberapa puskesmas di Samarinda oleh Dinas Kesehatan Samarinda baru saja kita naikkan ke tingkat penyelidikan menjadi penyidikan, "rencananya dalam waktu dekat ini, Tim Pidsus akan memulai penyidikan, tim juga akan mengagendakan untuk pemeriksaan para saksi", ujar Arif.

"Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan karena pihak Kejaksaan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak terkait, karena yakin dengan bukti awal adanya indikasi penyimpangan dan tindakan yang merugikan keuangan negara," jelas Arif.

Kasus pengadaan genset yang diselidiki oleh pihak Kejaksaan sejak bulan Mei 2012 yang lalu terhadap informasi laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan 10 buah genset, yang salah satunya pada Dinas Kesehatan Kota senilai Rp 200 juta, yang berasal dari anggaran APBN.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2