Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kejari Samarinda
Tim Penyidik Kejari Samarinda Temukan Indikasi Perbuatan Melawan Hukum Atas Kasus Genset
Monday 08 Oct 2012 01:00:53
 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Arif. SH. MM (Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tim Intel Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menaikkan ke tingkat penyidikan terhadap kasus genset tahun 2009 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Samarinda setelah enam bulan lamanya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Arif, SH. MM di ruang kerjanya Jumat (5/10) kepada wartawan mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan genset tahun 2009 pada beberapa puskesmas di Samarinda oleh Dinas Kesehatan Samarinda baru saja kita naikkan ke tingkat penyelidikan menjadi penyidikan, "rencananya dalam waktu dekat ini, Tim Pidsus akan memulai penyidikan, tim juga akan mengagendakan untuk pemeriksaan para saksi", ujar Arif.

"Kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan karena pihak Kejaksaan telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, yang harus di pertanggung jawabkan oleh pihak terkait, karena yakin dengan bukti awal adanya indikasi penyimpangan dan tindakan yang merugikan keuangan negara," jelas Arif.

Kasus pengadaan genset yang diselidiki oleh pihak Kejaksaan sejak bulan Mei 2012 yang lalu terhadap informasi laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya indikasi penyimpangan pada proyek pengadaan 10 buah genset, yang salah satunya pada Dinas Kesehatan Kota senilai Rp 200 juta, yang berasal dari anggaran APBN.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kejari Samarinda
 
  Besok Senin, Pengadilan Negeri Samarinda Mulai Gelar Sidang Tatap Muka
  Gelapkan Uang dan Barang Jaminan Rp 1,1 Milyar, Tersangka RJ Pegawai PT Pegadaian Samarinda di Ditahan Kejaksaan
  Kejari Samarinda Tahun 2022 Menyelamatkan Rp 5 Milyar dan Menangkap 3 Buronan
  Kejari Samarinda Siap Umumkan Tersangka Kasus Pengadaan Videotron, Setelah Periksa 20 Saksi
  Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti Sitaan Kepolisian, BNN dan Balai POM
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2