Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Narkoba
Tim Polsek Kembangan Jakbar Menangkap 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu
2018-11-05 17:13:57
 

Tampak ketiga tersangka narkoba dengan barang bukti yang berhasil diamankan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu yaitu AK (22), IS (28), dan MI (23).

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menyampaikan pengungkapkan pengedar narkotika berawal dari laporan masyarakat ada transaksi narkoba di kawasan Kembang Kerep dan Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat.

Berdasarkan informasi yang diterima, Kopolsek Kembangan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra didampingi Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman bersama anggotanya menangkap tersangka AK.

"AK ditangkap saat hendak menunggu pembeli, dari tangannya kita amankan barang bukti satu paket shabu seberat 0,26 gram," ujar Egman di Jakarta, Senin (5/11).

Selanjutnya, Dimitri Mahendra menambahkan pihaknya melakukan pengembangan dari tersangka AK. Menurut keterangan tersangka AK mendapatkan shabu dari seorang berinisial IS.

Dari keterangan yang didapat, pihaknya melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap IS dan MI di Jalan Raya Mangga Dua, Pademangan Jakarta Utara.

"Dari penangkapan dan pengembangan tersebut, kita amankan barang bukti 3 paket sabu seberat 2,74 gram siap edar," imbuhnya.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Kembangan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2