JAKARTA, Berita HUKUM - Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap KNP (37) oknum TNI gadungan, bersama temannya TMN (37) yang menyediakan seragam TNI. Kedua tersangka merupakan residivis, telah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan KNP baru keluar dari Lapas pada bulan Maret 2019.
"Selama bulan April sampai Juni 2019, tersangka KNP dan TMN sudah melakukan aksi sebanyak 6 tempat kejadian perkara di wilayah Jakarta Barat dan Cileungsi," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (28/6).
Menurut Argo, KNP merupakan residivis pada kasus yang sama. Sedangkan TMN juga residivis perkara penadahan pada tahun 2012.
Modus tersangka KNP menggunakan Seragam Dinas PDH TNI yang didapat dari tersangka TMN. Kemudian dengan alasan test drive tersangka KNP membawa kabur sepeda motor milik korban.
"Tersangka mencari korban yang menawarkan sepeda motor yang dijual melalui online. Setelah mendapat target dengan alasan test drive, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban," tambah Argo.
Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.(bh/as) |