Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Pembobolan ATM
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
2018-12-14 16:52:02
 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni saat acara jumpa pers, Jumat (14/12).(Foto: BH /as)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap tiga pelaku HS (34) alias KS, BS (42) dan MFN (34) di daerah Yogyakarta dan Sumatera Utara. Mereka ditangkap kasus membobol kartu ATM mencapai Rp 2,5 miliar.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan para pelaku membeli kartu atm yang sudah tidak aktif, lalu mereka mengganti cip yang ada dalan atm, hingga ATM aktif atau hidup kembali.

"ATM yang sudah aktif digunakan para tersangka untuk membeli emas dan elektronik. Dari hasil kejahatan selama hampir 1 tahun, mereka telah memperoleh sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).

Menurut Dani, para tersangka telah membobol di 50 merchant di pulau Sumatera dan Jawa. Sumatera dari Aceh, Medan, Padang, Pekan Baru, Palembang dan Lampung. Jawa dari Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Blitar dan Surabaya.

"Para tersangka menggunakan hasil dari kejahatan untuk membeli perhiasan emas dan berlian, elektronik, mobil dan membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari," papar Dani.

Satu tersangka pernah bekerja sebagai outsourcing salah satu bank. Kartu kredit yang mereka bobol bank BRI visa touch. Dalam aksinya, mereka menggunakan atm no limit. Tersangka sekali transaksi mencapai Rp 30 sampai Rp 40 juta.

Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 40 jo pasal 33 dan atau pasal 36 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2