JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap tiga pelaku HS (34) alias KS, BS (42) dan MFN (34) di daerah Yogyakarta dan Sumatera Utara. Mereka ditangkap kasus membobol kartu ATM mencapai Rp 2,5 miliar.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan para pelaku membeli kartu atm yang sudah tidak aktif, lalu mereka mengganti cip yang ada dalan atm, hingga ATM aktif atau hidup kembali.
"ATM yang sudah aktif digunakan para tersangka untuk membeli emas dan elektronik. Dari hasil kejahatan selama hampir 1 tahun, mereka telah memperoleh sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Menurut Dani, para tersangka telah membobol di 50 merchant di pulau Sumatera dan Jawa. Sumatera dari Aceh, Medan, Padang, Pekan Baru, Palembang dan Lampung. Jawa dari Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Blitar dan Surabaya.
"Para tersangka menggunakan hasil dari kejahatan untuk membeli perhiasan emas dan berlian, elektronik, mobil dan membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari," papar Dani.
Satu tersangka pernah bekerja sebagai outsourcing salah satu bank. Kartu kredit yang mereka bobol bank BRI visa touch. Dalam aksinya, mereka menggunakan atm no limit. Tersangka sekali transaksi mencapai Rp 30 sampai Rp 40 juta.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 40 jo pasal 33 dan atau pasal 36 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.(bh/as) |