JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus), telah berhasil mengamankan terpidana bernama Agus Imam Subegjo, di Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, sebelum sholat Jumat (13/11).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyatakan sebelum ditangkap, Agus Imam sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dia di eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Agus Imam Subegjo adalah seorang DPO dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan SPM Proyek Fiktif pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pengadaan Bahan/Peralatan Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2008 oleh PT. Surya Cipta Cemerlang," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, melalui siaran pers pada Jumat (13/11) sore.
Menurut Riono akibat perbuatan Agus Imam ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.8,82 milyar. Oleh karena itulah dia dinyatakan bersalah, telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana di vonis dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsidiair tiga bulan kurungan," jelasnya.
SPM Fiktif
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat M Yusuf menjelaskan bahwa terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatannya selaku Kepala Seksi Perbendaharaan II pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta II dengan cara tidak melakukan penelitian secara mendalam terhadap dokumen SPM No.00155/440372/XI/2008 tanggal 19 November 2008.
"Terpidana ini dalam pekerjaannya tidak mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 66 Tahun 2005 dan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. 297 Tahun 2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Standar Prosedur Operasi/Standard Operating Procedures KPPN," ungkapnya.
Selain itu, kata Yusuf dia juga telah menandatangani SP2D terhadap SPM fiktif atas pekerjaan yang kontraknya dipalsukan dan tidak ada pelaksanaan pekerjaannya oleh PT. Surya Cipta Cemerlang. Sehingga menguntungkan orang lain yaitu Kurniawan selaku Direktur oleh PT. Surya Cipta Cemerlang atau korporasi yaitu PT Surya Cipta Cemerlang.
"Akibat daripada perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.824.221.000. Hal itu berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta No.SR-1001/PW09/5/2011 tanggal 8 Februari 2011," ungkapnya.
Menurut Yusuf, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1985/K/Pid.Sus/2012 tanggal 22 November 2012, perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun ketika hendak di eksekusi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kala itu, yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya.
"Oleh karena itu kemudian Terdakwa dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron. Ketika diintensifkan pencarian buronan atau DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, akhirnya keberadaan Terdakwa diketahui di sekitar Jalan poros Ambarawa, Magelang dan Yogyakarta," imbuhnya.
Berdasarkan hal itu kata Yusuf, Tim Tabur berhasil menangkap dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Magelang.
"Saat ini Terpidana dalam perjalanan dari Magelang menuju Jakarta. Kami perkirakan malam ini sekira pukul 22.00 WIB tiba di Jakarta dan selanjutnya akan dieksekusi ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat," pungkasnya.(bh/ams) |