Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
DPO
Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap DPO Kejari Jakpus Sejak Tahun 2013
2021-01-30 11:00:11
 

Dharana Herlambang Parikesit, Terpidana yang juga DPO Kejari Jakpus sejak 2013 saat digelandang Tim Tabur.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, telah berhasil menangkap seorang terpidana, yang sudah menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sejak tahun 2013. Dia adalah seorang PNS bernama R. Dharana Herlambang Parikesit (55 Tahun).

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr M. Yusuf Putra pihaknya telah berhasil menangkap terpidana atas nama R. Dharana Herlambang Parikesit, di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta.

"Benar, pada hari ini Jum'at tgl 29 Januari 2021 sekitar pukul 15:40 Wib, Intelijen Kejaksaan Agung bersama intelijen Kejati DKI telah mengamankan terpidana R. Dharana Herlambang Parikesit di Jl. Tanjung 28 Blok J No. 12 RT 7 RW 2 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2013," ujarnya, Jumat (29/1).

Menurut Yusuf, terpidana R. Dharana Herlambang sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dia telah diputus dengan hukuman Penjara selama 1 Tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.50 juta. Sesuai Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 Tgl 6 Januari 2013. Karena ia menerima gratifikasi sebesar Rp.70 juta dari wajib pajak PT. Kalimantan Steel yang ditresfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," tandasnya.(bh/ams)



 
   Berita Terkait > DPO
 
  KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
  Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
  Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
  DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
  Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2