JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI, telah berhasil menangkap seorang terpidana, yang sudah menjadi DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) sejak tahun 2013. Dia adalah seorang PNS bernama R. Dharana Herlambang Parikesit (55 Tahun).
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr M. Yusuf Putra pihaknya telah berhasil menangkap terpidana atas nama R. Dharana Herlambang Parikesit, di daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim intelijen Kejati DKI Jakarta.
"Benar, pada hari ini Jum'at tgl 29 Januari 2021 sekitar pukul 15:40 Wib, Intelijen Kejaksaan Agung bersama intelijen Kejati DKI telah mengamankan terpidana R. Dharana Herlambang Parikesit di Jl. Tanjung 28 Blok J No. 12 RT 7 RW 2 Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan. Yang bersangkutan merupakan DPO Kejari Jakarta Pusat sejak tahun 2013," ujarnya, Jumat (29/1).
Menurut Yusuf, terpidana R. Dharana Herlambang sebelumnya telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dia telah diputus dengan hukuman Penjara selama 1 Tahun 6 bulan dan Denda sebesar Rp.50 juta. Sesuai Putusan Kasasi MA RI Nomor 2222.K/Pidsus/2012 Tgl 6 Januari 2013. Karena ia menerima gratifikasi sebesar Rp.70 juta dari wajib pajak PT. Kalimantan Steel yang ditresfer melalui rekening BCA oleh konsultan pajak pada saat ia menjabat sebagai Pemeriksa Pajak Wilayah Pontianak," tandasnya.(bh/ams) |