Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
PDAM
Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
2020-12-19 05:48:49
 

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo bersama Tim Tabur saat menggelandang sang Buron, Zainal Sinulingga (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Medan, Zainal Sinulingga. Pasalnya, Ia adalah seorang buronan perkara pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak 2015 - 2018 di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan buronan ini, tak lepas dari pada kepiawaian Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo. Karena sejak diangkat menjadi Asintel, dibawah komandonya inilah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, selama tiga bulan terakhir, telah berhasil menangkap 8 orang Buronan.

Sedangkan dalam operasi penangkapan Buronan Zainal Sinulingga ini, Tim Tabur langsung dibawah komando Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, yang bekolaborasi dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Agung. Alhasil, mereka berhasil menangkapnya di Jalan Pasar VI, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu, 16 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Asintel Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo keberhasilan tersebut tak lepas dari pada kerja keras teman-teman dari Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Karena sebelum menangkap, mereka harus menjejaki intormasi, sampai memastikan yang akan ditangkap itu adalah orang yang dicari-cari.

“Terkadang, mereka bisa tertidur di mobil hanya karena tidak ingin kehilangan momentum, agar target tidak lepas atau lolos kembali,” ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp pada, Jumat (18/12) malam.

DUDUK PERKARA

Dalam perkara ini, Zainal ditetapkan sebagai tersangka, sejak 21 Juni 2019. Oleh karena itu, Ia pun menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp10, 2 miliar, pada 5 Agustus 2020.

Sebelum ditangkap, menurut Dwi pihaknya telah memanggil Zainal secara patut, sebanyak tiga kali. Namun dia tidak mengindahkannya, bahkan dia pun lari atau bersembunyi.

"Sudah kami panggil tiga kali secara patut, tapi tidak diindahkannya,” imbuhnya.

APRESIASI

Sudah sepantasnya Dwi mendapatkan apresiasi dari pimpinannya. Karena sepekan sebelumnya, dibawah komandonya, Tim Tabur Kejati Sumut juga telah berhasil menangkap buronan dalam perkara yang sama, yakni Mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Deli Serdang, Asran Siregar. Dia juga berstatus tersangka dan ditetapkan sebagai buronan pada 5 Agustus 2020 lalu.

Seperti yang diketahui, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut juga telah berhasil menangkap tersangka Sarpin. Seorang buronan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Senin (23/11) malam.

Selain itu, ada enam orang buronan lainnya yang telah berhasil diringkusnya. Misalnya, Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Karena kasus pengelolaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) tahun Anggaran 2016 - 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp.960 juta.

Lalu, terpidana Boy MF. Tampubolon, Hotman Simanjuntak, Parlaungan Hutagalung, SFH (Mantan Kuasa Direktur CV Harapan Insan) dan Erwin Panggabean.(bh/Amri)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2