Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
PDAM
Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
2020-12-19 05:48:49
 

Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo bersama Tim Tabur saat menggelandang sang Buron, Zainal Sinulingga (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara berhasil menangkap Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Medan, Zainal Sinulingga. Pasalnya, Ia adalah seorang buronan perkara pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak 2015 - 2018 di PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan buronan ini, tak lepas dari pada kepiawaian Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo. Karena sejak diangkat menjadi Asintel, dibawah komandonya inilah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut, selama tiga bulan terakhir, telah berhasil menangkap 8 orang Buronan.

Sedangkan dalam operasi penangkapan Buronan Zainal Sinulingga ini, Tim Tabur langsung dibawah komando Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, yang bekolaborasi dengan Tim Tabur dari Kejaksaan Agung. Alhasil, mereka berhasil menangkapnya di Jalan Pasar VI, Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, pada Rabu, 16 Desember 2020, sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut Asintel Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo keberhasilan tersebut tak lepas dari pada kerja keras teman-teman dari Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Tabur Kejaksaan Agung. Karena sebelum menangkap, mereka harus menjejaki intormasi, sampai memastikan yang akan ditangkap itu adalah orang yang dicari-cari.

“Terkadang, mereka bisa tertidur di mobil hanya karena tidak ingin kehilangan momentum, agar target tidak lepas atau lolos kembali,” ujarnya kepada pewarta BeritaHUKUM.com via Whatsapp pada, Jumat (18/12) malam.

DUDUK PERKARA

Dalam perkara ini, Zainal ditetapkan sebagai tersangka, sejak 21 Juni 2019. Oleh karena itu, Ia pun menjadi buronan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp10, 2 miliar, pada 5 Agustus 2020.

Sebelum ditangkap, menurut Dwi pihaknya telah memanggil Zainal secara patut, sebanyak tiga kali. Namun dia tidak mengindahkannya, bahkan dia pun lari atau bersembunyi.

"Sudah kami panggil tiga kali secara patut, tapi tidak diindahkannya,” imbuhnya.

APRESIASI

Sudah sepantasnya Dwi mendapatkan apresiasi dari pimpinannya. Karena sepekan sebelumnya, dibawah komandonya, Tim Tabur Kejati Sumut juga telah berhasil menangkap buronan dalam perkara yang sama, yakni Mantan Kacab PDAM Tirtanadi, Deli Serdang, Asran Siregar. Dia juga berstatus tersangka dan ditetapkan sebagai buronan pada 5 Agustus 2020 lalu.

Seperti yang diketahui, Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut juga telah berhasil menangkap tersangka Sarpin. Seorang buronan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, pada Senin (23/11) malam.

Selain itu, ada enam orang buronan lainnya yang telah berhasil diringkusnya. Misalnya, Kepala Desa Bulungihit Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Karena kasus pengelolaan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APBDesa) tahun Anggaran 2016 - 2019, dengan kerugian negara sebesar Rp.960 juta.

Lalu, terpidana Boy MF. Tampubolon, Hotman Simanjuntak, Parlaungan Hutagalung, SFH (Mantan Kuasa Direktur CV Harapan Insan) dan Erwin Panggabean.(bh/Amri)



 
   Berita Terkait > PDAM
 
  Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
  Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
  Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
  PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
  PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2