Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kejati Kalimantan Barat
Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati Kalbar di Klaten
2022-10-28 19:26:56
 

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr Masyhudi SH MH (Foto: BH /ams)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Tabur alias Tangkap Buronan Kejaksaan kembali menangkap seorang buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) bernama, R Dede Suharna WS. Dia merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak, di Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (27/10/2022)

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimnaatan Barat, Masyhudi menyatakan, terpidana ditangkap sebagai buronan Kejaksaan. Penangkapan itu atas kerjasama antara Tim Tabur Kejaksaan Kejati Kalimantan Barat, Tim Tabur-AMC Kejaksaan Agung, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY.

“Sekarang dalam perjalanan ke Pontianak untuk proses selanjutnya,” ujar Masyhudi kepada pewarta BeritaHUKUM via Whatsaap pada Jumat (28/10).

Terpidana Dede Suharna WS terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan atau Satpam di kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014. Dede dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.

Dalam kasus tersebut, terpidana Dede Suharna selaku direktur tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakeraan, dan tidak pernah membeli alat peralatan dengan nilai kontrak Rp 476 juta.

Akibat perbuatan Dede Suharna negara mengalami kerugian negara sebesar Rp 106 juta. Saat berstatus sebagai terdakwa, R. Dede Suharna WS melarikan diri hingga persidangan digelar secara in absentia atau persidangan digelar tanpa kehadiran terdakwa. (bh/ams)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2