JAKARTA, Berita HUKUM - Polsek Ciputat Polres Tangerang Selatan menindaklanjuti beberapa laporan warga kehilangan sepeda motor atau pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda 2 yang meresahkan warga, Tim Vipers berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di wilayah Ciputat dan Pamulang, serta mengamankan 10 sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho menjelaskan kronologis penangkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, Curanmor.
Pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 07.30 Wib, di Jl. Cendrawasih gg. Kita kel. Sawah kec.Ciputat kota Tangsel telah terjadi pencurian sepeda motor honda Vixion. "Selanjutnya, Tim Opsnal pimpinan Kapolsek Ciputat Kompol Donni Bagus Wibisono, SE, Kanit Reskrim Iptu Erwin Subekti, SH, dan Panit II Reskrim Ipda Deni Nova, SH melaksanakan penyelidikan, berdasarkan informasi yang didapat," jelas Kasat AKP Alexander Yurikho, Minggu (3/2).
Dasar tersebut diantaranya dari laporan warga yakni LP/69/K/II/2019/Sek Ciputat, tgl 02 Januari 2019, LP/132/K/II/2019/Sekcip, tgl 01 Januari 2019, serta LP/64/K/I/2019/Sekcip, tgl 31 Januari 2019 yang ketiganya laporan warga kehilangan sepeda motor di Jalan Lestari Buki Cireindeu, Ciputat Timur.
Penangkapan tiga Anak Baru Gede (ABG) sebagai pelaku Curanmor itu bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda moto, dengan Tempat Kejadian perkara (TKP) adalah :
- Jl. Pesanggrahan Rt. 002/03 kel. Cempaka Putih kec. Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan.
- Jl. Swadaya E Rt. 009/012 kel. Kedaung kec. Ciputat kota Tangsel.
- Jl. Cendrawasih gg. Kita kel. Sawah kec. Ciputat Kota Tangsel.
Dari hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi petugas akhirnya mendapatkan ciri-ciri tersangka.
"Selanjutnya, pada Rabu 30 Januari 2019 hingga tanggal 02 Februari 2019, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku di wilayah Ciputat dan Pamulang, serta mengamankan 10 sepeda motor," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku sempat diamankan di tempat terpisah tanpa perlawanan saat sedang bermain.
Tim melakukan penangkapan tersangka ARA, 18, warga Ciputat. Pelaku ARA ditangkap saat bermain dan kumpul dengan teman sebaya di sekitar tempat tinggalnya. Kemudian petugas memperoleh informasi aksi pencurian dilakukan bersama tiga teman lainnya.
Petugas juga langsung menjemput dan menahan Andriyansah alias Jalak, 20, M Dani Askil, 19, dan ARP, 14, warga Serua, Ciputat. Saat ditangkap dari tersangka Jalak dan Dani diketemukan barang bukti berupa kunci pas dan letter T.
Sementara, "Kunci tersebut diduga kuat menjadi alat bagi komplotan remaja tanggung ini untuk mencuri sepeda motor," jelasnya.
Untuk pelaku ARP yang masih berusia anak-anak tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtua untuk dilakukan pembinaan. "Kalau yang tiga orang tetap kita proses untuk dilakukan penahanan untuk pengembang lebih lanjut," tuturnya.
Adapun barang bukti sepeda motor berhasil diamankan sebagai berikut, yakni:
1. Spd mtr Satria Fu, B 6696 WFJ.
2. Spd mtr mio soul tanpa plat nomor.
3. Spd mtr Vario, B 6721 WEK.
4. Spd mtr Vega R, B 6406 PGF
5. Spd mtr Vixion, B 6321 WVG
6. Spd mtr mio GT, tanpa plat nomor.
7. Yamaha Vega ZR, B 6131 WNP.
8 Spd mtrHonda Beat, B 3314 FHP.
9. Spd mtr yamaha mio M3, B 6042 WKA.
10. Spd mtr honda Beat tanpa plat nomor.
"Tersangka terjerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (CURANMOR) sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkas AKP Alex.(bh/mnd) |