Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penculikan
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
2017-06-16 14:22:32
 

Tampak wanita pelaku penculikan bayi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menangkap seorang wanita pelaku penculikan bayi. Pelaku berinisial N (22) ditangkap di gang Mekar RT 001/09 No.63, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Penculikan bayi laki-laki yang baru berusia 13 hari itu terjadi di mal ITC BSD, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) pada, Senin (12/6) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan setelah mendapat laporan dari orang tua bayi, polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa kamera CCTV. Pelaku berinisial N akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat dinihari tadi sekira pukul 03.50 WIB di tempat kontrakannya.

Upik Tilani Rukmini (21) adalah ibu bayi tersebut. "Tersangka dan bayi yang diculiknya sudah kami amankan," ujar AKP Yurikho, Jumat (16/6).

Sejumlah barang bukti disita di antaranya surat lahir dari sebuah rumah sakit swasta di Pamulang, pakaian pelaku berupa baju dan kerudung hijau, gendongan biru muda, selimut ungu, CCTV, kwitansi pembayaran dari rumah sakit dan surat adopsi.

"Tersangka mengaku bernama Nur, dikenal korban melalui Facebook," kata Yurikho.(bh/as)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2