JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional Prabowo – Hatta, Fadli Zon mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan jurnalis asal Amerika Serikat, Allan Nairn, kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan perusakan nama baik terhadap Capres Prabowo Subianto.
Allan Nairn adalah jurnalis/penulis lepas berkewarganegaraan Amerika Serikat yang pernah ditahan oleh Pemerintah RI pada tahun 1998. Ia kemudian muncul kembali di Indonesia dan menyatakan sejumlah pendapat dan analisa pribadinya yang dimuat dalam blog: www.allanairn.org [1] yang disiarkan oleh sejumlah media.
Dalam setiap wawancara dengan media tersebut Allan Nairn menyatakan, sejumlah pernyataan tentang wawancara off the record dengan Prabowo dan analisa pribadinya terhadap integritas TNI, Pejabat/Pemerintah RI, dan Prabowo Subianto yang telah dinyatakan resmi sebagai calon Presiden oleh KPU berdasarkan UU No. 42.
Beberapa pernyataan Allan Nairn adalah Prabowo akan menjadi Presiden yang berbahaya, ia juga menyebutkan keterlibatan Prabowo dalam kasus-kasus pelanggaran HAM dan tindakan tersebut disponsori oleh Amerika Serikat. Ia juga menyebutkan bahwa, strategi Psychological Operations (Klaim Menang) diduga sedang dilakukan oleh Prabowo, seperti yang pernah diajarkan oleh Pentagon.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di markas pemenangan Prabowo – Hatta, Rumah Polonia, Fadli Zon menyatakan bahwa pernyataan Allan Nairn merupakan suatu provokasi dan intervensi yang berbahaya, “Bapak Prabowo sendiri menyatakan bahwa, wawancara antara beliau dan Allan Nairn tidak pernah ada dan tidak ada pula pernyataan-pernyataan yang disebutkan. Kami ingin pemilu ini bebas dari intervensi asing. Oleh karena itu kami melakukan langkah hukum dengan melaporkan saudara Allan Nairn ke pihak kepolisian karena tindakannya adalah bentuk dari penghasutan.”
Kuasa HukumTimkamnas Prabowo – Hatta, Mahendradatta menyebutkan bahwa, baru kali ini ada intervensi seorang jurnalis asing dalam demokrasi dan perpolitikan Indonesia.
“Yang dilakukan oleh Allan Nairn adalah tindakan yang seolah-olah membongkar rahasia negara. Jika kasus seperti ini tidak ditindak secara hukum, maka untuk selanjutnya di kemudian hari akan muncul orang-orang yang dengan mudah membongkar rahasia negara dengan mengatasnamakan jurnalisme. Ini bukan hanya masalah Pilpres saja, namun ini adalah satu-satunya kejadian dimana, intervensi asing demikian terbuka.”
Dalam kesempatan yang sama, adik Kandung Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mengatakan bahwa, ia sebagai keluarga dari Prabowo sangat heran dengan munculnya pernyataan dari Allan Nairn, “Pada saat Prabowo maju sebagai Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2009 mendampingi Megawati tidak ada tuduhan macam-macam yang yang diarahkan kepadanya. Mengapa pernyataan Allan Nairn baru muncul sekarang, bukan sejak tahun 2009? Saya menduga ini ada kaitannya dengan pihak lawan. Psychological Operations yang dituduhkan kepada Prabowo juga sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh beberapa orang Jenderal yang berada di pihak lawan seperti Hendropriyono, Luhut Pandjaitan, Agum Gumelar yang sama-sama pernah mengemban ilmu kemiliteran di Amerika.” tandasnya.(pgr/yuga/mega/ph/bhc/sya)
|