Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Century
Timwas Century DPR Desak Pemerintah Berusaha Keras Kembalikan Aset
Thursday 27 Sep 2012 00:12:57
 

Rapat dengar pendapat Tim Pengawas kasus Century DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR Senayan, Rabu (26/9), (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Pengawas kasus Bank Century DPR (Timwas) mendesak Pemerintah untuk berupaya lebih keras dalam pengembalian aset Bank Century yang ada di luar negeri. Dalam menarik aset diakui terdapat banyak kesulitan dan hambatan, termasuk dalam menghadapi klaim dari pihak ketiga, namun Pemerintah harus melakukan segala daya upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.

Demikian kesimpulan rapat dengar pendapat Tim Pengawas kasus Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR Senayan, Rabu (26/9) dengan Jaksa Agung Barief Arief, Menkumham Amir Syamnsudin dan Sekretaris Mensesneg Lambock V. Nahattand.

Lebih lanjut Pramono mengemukan, aset Bank Century yang dilarikan keluar negeri sangat penting artinya untuk mengembalikan kerugian negara dengan memberi ganti rugi bagi nasabah Antaboga Delta Securytas. Untuk itu Timas Century DPR mendesak tim bersama pemerintah untuk dapat memberikan kepastian hukum mengenai pengembalian aset sebelum akhir masa tugas Timwas Century DPR pada Desember 2012.

“ Kalau tidak berhasil katakan tidak berhasil, kalau berhasil dijelaskan, karena itu merupakan bagian dari laporan Timwas kepada Rapat paripurna pada akhir tahun ini”, tegasnya.

Dalam acara yang beragendakan laporan mengenai penanganan pengembalian aset Bank Century di luar negeri ini, Menkumham Amir Syamsudin menjelaskan bahwa pengadilan Hongkong telah membekukan sejumlah aset bank Century senilai sekitar Rp 15 triliun. Namun diakui untuk menarik aset tersebut banyak kesulitan dan hambatan yang menghadang, termasuk gugatan pihak ketiga. Sementara pemerintah untuk membayar pengacara di luar negeri memerlukan biaya yang besar pula.

Belum lagi pengadilan in absentia kepada para pihak yang telah diputus oleh pengadilan Indonesia, di luar negeri seperti di Swis tidak dikenal, sehingga untuk mengembalikan aset Century mengalami hambatan. Wakil jaksa Agung Darmono yang mendampingi Basrief Arief mengatakan aset Bank Century yang diberada di Swis sebesar 155,9 juta US$. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya dan sekarang masih dalam proses perdata. Sedangkan aset Bank Century yang berada di Singapura menurut Wakil Jaksa Agung Darmono hingga kini belum terdeteksi.

Sejumlah anggota Timwas DPR menanggapi laporan pemerintah ini menilai tidak ada kemajuan berarti. Bahkan anggota Timwas dari PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, mengingat banyaknya hambatan apakah perlu dipertimbangkan pemerintah untuk “ lempar handuk” dalam pengembalian aset Bank Century dari luar negeri. Apalagi menurut anggota FPDIP Sidarto Danusubroto menegaskan bahwa upaya pengembalian aset dari luar negeri tidak pernah berhasil.

Anggota Timwas dari PKS Fahry Hamzah menyatakan kecewa atas laporan perkembangan pengembalian aset yang dinilai tidak sesuai harapan, sebab tidak ada rincian tahapan sesuai rekomendasi DPR yaitu pertama masalah penegakan hukum, aset recovery, pengembalian uang nasabah dan koreksi peraturan perundang-undangan. Yang pertama saja soal penegakan hukum tidak berjalan, bagaimana melakukan langkah selanjutnya. “ Harus ada keberanian untuk mengeluarkan keputusan besar sehingga kasus ini bisa tuntas”, kata Fahry menegaskan.(dpr/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Kasus Century
 
  Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
  SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
  Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
  Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
  Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2