Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Ganjil Genap
Tindak Pelanggar Ganjil Genap Secara Humanis
2016-08-30 14:55:24
 

Tampak Polisi sedang melakukan penindakan kepada pengendara dibawah papan Informasi Ganjil Genap di lokasi pemberlakuan kendaraan ganjil-genap.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap resmi berlaku hari ini Selasa (30/8). Sesuai tanggal, maka hari ini kendaraan pelat genap yang boleh melintas di beberapa ruas jalan di ibu kota, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda). Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan itu tidak berlaku pada Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Syamsul Bahri mengatakan, ada 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya dan Dishubtrans DKI Jakarta yang disebar di lokasi pemberlakuan pelat kendaraan ganjil-genap. Pada pelaksanaannya, ada 100 personel yang bertugas pada pagi hari dan 100 personel di sore hari.

"Nanti ada 200 personel gabungan Polisi-Dishub yang beroperasi, 100 personel pagi dan 100 personel sore," ujar Kombes Syamsul, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Kombes Syamsul sebelumnya menekankan tiga hal penting yang harus jadi pedoman para petugas saat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelanggar.

Pertama, Polisi diminta humanis saat menindak pelanggar. Kedua, Polisi harus tegas tanpa kompromi dengan adanya pelanggaran. Pesan ketiga, penindakan jangan sampai membuat macet di sekitar lokasi.

Petugas bagian unit Gatur Polda Metro Jaya mencatat sekitar 40 pelanggaran terjadi hingga pukul 10.00 WIB di hari pertama pemberlakuan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, kebanyakan pelanggar mengaku lupa tanggal.(bh/as)



 
   Berita Terkait > Ganjil Genap
 
  Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
  Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
  Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
  Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
  Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2