JAKARTA, Berita HUKUM - Aiptu Labora Sitorus (LS), anggota Polri yang memiliki rekening mencurigakan sudah dikembalikan ke Papua untuk menjalani proses pemeriksaan di Polda Papua, demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
"Tadi pagi LS sudah diberangkatkan ke Papua oleh tim Penyidik Polda Papua dan Bareskrim," kata Boy kepada Wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (20/5).
Boy juga mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Labora akan ditempatkan di Polda Papua, agar proses pemeriksaan berikutnya lebih mudah karena tempat kejadian perkara kasus tersebut berada di Papua.
"LS berencana akan ditempatkan di Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tentu agar lebih mudah pastinya," ujar Boy Rafli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Labora dikenakan dengan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia juga akan dijerat dengan pidana UU No. 41/1999, UU No. 2/2001, UU No. 8/2011, dan UU No. 25/2003.
Sebelumnya, Mabes Polri melakukan penahanan terhadap anggota Polres Raja Ampat, Papua Aiptu Labora Sitorus, pemilik rekening mencurigakan senilai Rp1,5 triliun. Labora resmi ditahan pada hari ini, setelah ditangkap pada Sabtu 18 Mei 2013, dan dilakukan pemeriksaan penyidikan.
Sementara itu pengamat hukum Harry Hoepoedio kepada BeritaHUKUM.com mengatakan bahwa tindakan Mabes Polri terhadap Aiptu Labora Sitorus merupakan langkah yang tepat.
"Tindakan Mabes Polri tersebut adalah sah sah saja," kata Harry di Jakarta.(bhc/mdb) |