Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Bola
Tindakan Represif Personel TNI terhadap Suporter di Stadion Kanjuruhan Malang Bakal Diproses Pidana
2022-10-03 22:13:15
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, para personel TNI bertindak represif terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bakal diproses pidana.

Menurutnya, tindakan kekerasan oleh anggota TNI kepada warga sipil merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan hal itu berlebihan.

"Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin, tidak!. Tetapi pidana, karena memang itu sudah sangat berlebihan," cetus Andika di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10).

Jenderal Andika mengatakan bahwa TNI telah melakukan investigasi dan upaya hukum terkait tragedi ini. Ia pun menegaskan tindakan represif yang dilakukan sudah di luar kewenangan personel TNI.

"Karena memang tidak boleh terjadi lagi dan bukan tugas mereka untuk melakukan yang terlihat di video itu," beber mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu.

Andika menilai personel TNI yang melakukan tindakan represif tak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pengamanan. Bagi dia, tindak kekerasan yang dilakukan bukan dalam rangka mempertahankan diri, melainkan menyerang suporter.

"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri. Itu (tindakan oknum TNI) termasuk bagi saya masuk ke tindak pidana," lugasnya.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan sepakbola liga Indonesia antara Arema FC melawan Persebaya, Sabtu (1/10) sore.(bh/amp)



 
   Berita Terkait > Bola
 
  Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
  Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
  Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
  Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
  Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2