Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
MenPAN
Tinggal 8 Kementerian Yang Perpresnya Belum Diteken
Saturday 16 May 2015 22:25:39
 

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi memberi ucapan selamat kepada Bima Haria Wibisana yang baru dilantiknya sebagai Kepala BKN, di aula kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengakui, sampai saat ini masih ada kementerian yang struktur organisasinya belum diteken oleh Presiden. Jumlahnya bukan 10 (sepuluh) sebagaimana diberitakan sejumlah media tetapi 8 (delapan) kementerian.

“Perpres struktur organisasi Kementerian PANRB dan Kementerian Luar Negeri sudah ditandatangani Presiden, dan dalam proses pengundandangan di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Yuddy kepada wartawan usai pelantikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (15/5).

Kedelapan kementerian yang Perpres struktur organisasinya belum diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah lain Kemenpora, Kementerian PPN/ BAPPENAS, Kemenhan, Kemenag, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian KUKM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Serapan Anggaran

Sebelumnya dalam sidang kabinet paripurna yang digelar hari Rabu (13/5) lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegur para menteri yang hingga saat ini belum menyelesaikan penataan organisasinya, karena hal ini bisa memperlambat penyerapan organisasi, yang juga berpotensi mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.

Mengenai dampak keterlambatan penataan kelembagaan terhadap pencairan anggaran, Menteri PAN-RB Yuddy Chrinandi menyampaikan, bahwa hal itu dirasakan pada 13 kementerian yang mengalami pergeseran fungsi/perubahan nomenklatur. Tetapi, lanjut Yuddy, justru Perpres ke-13 kementerian telah selesai sejak lama. Bahkan penyusunan unit organisasi eselon I sampai eselon IV pada 13 kementerian tersebut telah selesai dilakukan seluruhnya pada akhir Maret 2015.

“Sedangkan untuk kementerian yang tidak mengalami pergeseran fungsi/perubahan nomenklatur pada dasarnya tidak terdapat hambatan dalam pencairan anggaran karena tetap menggunakan unit organisasi yang berlaku,” ujarnya tegas Yuddy. (menPAN-RB/ES/setkab/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2