Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Gula
Tinjau Pabrik Gula di Lumajang, Lalu SBY Bersafari ke Tiga Kota Jatim
Wednesday 31 Jul 2013 10:00:31
 

Presiden SBY dan Ibu Negara Hj Ani Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Setelah kemarin meninjau Sentra Industri Keripik Pisang, Rabu (31/7) ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninjau Pabrik Gula Jatiroto di Desa Kaliboto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Setelah itu, Presiden SBY meneruskan safarinya ke Jember. Hari ini merupakan hari kedua Presiden bersafari ke sejumlah kota di Jatim.

Di Jember, SBY akan meninjau Unit Pengelola Pelabuhan Perikanan Pantai (UPPPP) di Desa Puger dan PT Mitratani Dua Tujuh di Desa Mangli, Kecamatan Kaliwates.

Sore hari, Presiden SBY dan Ibu Negara Hj Ani Yudhoyono beserta rombongan resmi dijadwalkan meneruskan perjalanan ke Kabupaten Bondowoso untuk melakukan buka puasa bersama di Pendopo Bupati Bondowoso. Usai berbuka puasa, rombongan melanjutkan safari Ramadan dengan menuju Situbondo.

Kunjungan Presiden SBY ke Kabupaten Lumajang ini merupakan kunjungan kerja pertama kalinya dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara. Lumajang adalah kota kecil yang terletak di kaki Gunung Semeru. Cuacanya pag ini cukup sejuk dengan temperatur berkisar di 23 derajat Celicius.

Safari Ramadhan 2013 di Jawa Timur dijadwalkan berlangsung hingga Jumat (2/8) lusa.(dit/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Gula
 
  Komisi VII Prihatin Indonesia Menjadi Importir Gula Terbesar
  Komisi VI Tegaskan Negara Tidak Boleh Kalah dengan 'Cukong'
  Kelangkaan Gula Pasir Diindikasi Akibat Permainan Mafia
  Pernyataan Kontroversial Mendag Kembali Dikritik Legislator terkait Garam dan Gula
  Arief Poyuono: Impor Gula Industri, Modus 'Kongkalikong' Ijin Raw Sugar
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2