Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus APBD
Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
Tuesday 11 Oct 2011 17:42:18
 

Terdakwa Mochtar Muhammad saat menjalani persidangan perkara dugaan korupsi yang didakwakan terhadapnya (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Prestasi gemilang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah gagal menjebloskan pelaku korupsi ke dalam, kali ini dikandaskan Pengadilan Tipikor Bandung. Hal ini ditandai dengan vonis bebas murni bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohammad yang diadili atas perkara penyelewengan APBD Bekasi.

Putusan ini pun langsung membuat tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berang dan gusar. Apalagi, selama persidangan terdakwa Mochtar tersebut, majelis hakim yang diketuai Azharyadi kerap mengabaikan bukti yang disampaikan tim penuntut umum.

“Benar, terdakwa (Mochtar Muhammad) divonis bebas. Kami akan kasasi. Alat bukti KPK tidak ada satu pun yang dipertimbangkan. Kami ajukan personifikasi, tapi tidak diperhatikan. Surat-surat alat bukti itu semua tidak disinggung sama sekali,” kata koordnator JPU perkara ini, I Ketut Sumedana yang dihubungi wartawan, Selasa (11/10).

Ketika ditanya kemungkinan adanya ‘main mata’ antara hakim dengan terdakwa, Sumendawa tidak mau komentar. Namun, ia merasa janggal dengan sejumlah alat bukti yang diajukan, tapi tak pernah dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan. “Kami tak mau berpikir (adanya kongkalikong antara hakim dan terdakwa). Tapi memang aneh, majelis tak memasukan alat-alat bukti dalam pertimbangan putusannya,” imbuh dia.

Jaksa memang pantas geram. Pasalnya, dalam tuntutannya sebelumnya, terdakwa Mochtar Muhammad dituntut 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta. Ia disangkakan dnegan dakwaan berlapis, karena diduga terlibat empat perkara korupsi. Masing-masing adalah kasus suap Adipura, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada anggota BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum.

Kegeraman serupa juga dirasakan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin atas vonis itu. Namun, pihaknya tidak mau menuduh macam-macam terhadap majelis hakim perkara terdakwa Mochtar Muhammad itu. Tapi ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim perkara tersebut. "Biar KY yang punya tugas itu, untuk mengawasi hakim tersebut,” tandasnya.

Atas vonis bebas ini, Jasin membantah bahwa KPK ini telah gagal menjebloskan koruptor ke penjara. KPK sama sekali belum gagal, karena masih menempuh upaya hukum lagi, yakni dengan mengajukan kasasi. "Kami optimis bisa membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi itu, Jangan bilang dulu bahwa KPK gagal," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pernah menyatakan bahwa sejumlah hakim di Pengadilan Tipikor masuk dalam pengawasan KPK. Hal ini terkait dengan vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa korupsi yang diadili di sana. Bahkan, para hakim itu juga dengan beraninya memberi izin terdakwa korupsi keluar tahanan dengan alasan sakit kerat. Tapi belakangan diketahui bebas jalan-jalan, layaknya orang sehat. (mic/spr)



 
   Berita Terkait > Kasus APBD
 
  Mantan Wawali Kota Cirebon Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat
  Polresta Bidik Dugaan Korupsi Urukan Rp 1 Milyar
  Polisi Segera Tahan Bupati Rembang
  Korupsi APBD DKI, Mantan Lurah dan Bendahara Digelandang ke Penjara
  Tipikor Bandung Kembali Bebaskan Terdakwa Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2