JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Prestasi gemilang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah gagal menjebloskan pelaku korupsi ke dalam, kali ini dikandaskan Pengadilan Tipikor Bandung. Hal ini ditandai dengan vonis bebas murni bagi Wali Kota nonaktif Bekasi Mochtar Mohammad yang diadili atas perkara penyelewengan APBD Bekasi.
Putusan ini pun langsung membuat tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berang dan gusar. Apalagi, selama persidangan terdakwa Mochtar tersebut, majelis hakim yang diketuai Azharyadi kerap mengabaikan bukti yang disampaikan tim penuntut umum.
“Benar, terdakwa (Mochtar Muhammad) divonis bebas. Kami akan kasasi. Alat bukti KPK tidak ada satu pun yang dipertimbangkan. Kami ajukan personifikasi, tapi tidak diperhatikan. Surat-surat alat bukti itu semua tidak disinggung sama sekali,” kata koordnator JPU perkara ini, I Ketut Sumedana yang dihubungi wartawan, Selasa (11/10).
Ketika ditanya kemungkinan adanya ‘main mata’ antara hakim dengan terdakwa, Sumendawa tidak mau komentar. Namun, ia merasa janggal dengan sejumlah alat bukti yang diajukan, tapi tak pernah dijadikan bahan pertimbangan dalam membuat putusan. “Kami tak mau berpikir (adanya kongkalikong antara hakim dan terdakwa). Tapi memang aneh, majelis tak memasukan alat-alat bukti dalam pertimbangan putusannya,” imbuh dia.
Jaksa memang pantas geram. Pasalnya, dalam tuntutannya sebelumnya, terdakwa Mochtar Muhammad dituntut 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta. Ia disangkakan dnegan dakwaan berlapis, karena diduga terlibat empat perkara korupsi. Masing-masing adalah kasus suap Adipura, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada anggota BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum.
Kegeraman serupa juga dirasakan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin atas vonis itu. Namun, pihaknya tidak mau menuduh macam-macam terhadap majelis hakim perkara terdakwa Mochtar Muhammad itu. Tapi ia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pengawasan terhadap para hakim perkara tersebut. "Biar KY yang punya tugas itu, untuk mengawasi hakim tersebut,” tandasnya.
Atas vonis bebas ini, Jasin membantah bahwa KPK ini telah gagal menjebloskan koruptor ke penjara. KPK sama sekali belum gagal, karena masih menempuh upaya hukum lagi, yakni dengan mengajukan kasasi. "Kami optimis bisa membuktikan keterlibatan terdakwa dalam kasus korupsi itu, Jangan bilang dulu bahwa KPK gagal," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto pernah menyatakan bahwa sejumlah hakim di Pengadilan Tipikor masuk dalam pengawasan KPK. Hal ini terkait dengan vonis bebas terhadap sejumlah terdakwa korupsi yang diadili di sana. Bahkan, para hakim itu juga dengan beraninya memberi izin terdakwa korupsi keluar tahanan dengan alasan sakit kerat. Tapi belakangan diketahui bebas jalan-jalan, layaknya orang sehat. (mic/spr)
|