SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (29/3) kembali menggelar sidang dakwaan bagi 4 mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam dugaan korupsi dana operasional DPRD pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Joni Kondolele, SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terhadap 4 terdakwa yakni mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 masing-masing, Setia Budi, Faturahman, Jois Lidiyah dan Jainudin Zam.
Setelah ketua majelis hakim mengetuk palu dimulai sidang, namun berhubung JPU Iqbal dari Kejati Kaltim belum dapat menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Setia Budi dengan alasan sakit dan Faturahman yang masih berada di Bogor, maka majelis hakim menunda persidangan untuk Rabu (5/4) dengan catatan kepada JPU harus menghadirkan terdakwa pada Rabu depan.
Ketua majelis hakim Joni Kondolele saat di konfirmasi usai menutup sidang mengatakan, bahwa, rencana hari ini agenda akan mendengarkan dakwaan dari JPU, namun hanya dihadirkan dua terdakwa dan dua terdakwa lainnya yaitu Setia Budi dan Faturahman tidak hadir dengan alasan sakit, namun hanya dengan keterangan biasa jadi kita tunda, terang Joni.
"Agenda pembacaan dakwaan JPU, namun hanya dihadirkan dua terdakwa sedangjan dua terdakwa yaitu Setia Budi dan Faturahman dengan alasan sakit, namun hanya keterangan biasa, tidak hadir jadi kita tunda. Saya minta JPU untuk meghadirman kedua tersangka Setia Budi dan Faturahman, juga tidak datang akan kita tahan keduanya," ujar Joni.
Sebelumnya JPU Iqbal dari Kejati Kaltim di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sidang dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar 2005, rencana pembacaan dakwaan, namun hanya hadir terdakwa Jois dan temannya namun terdakwa Setia Budi sakit dan Faturahman juga masih di Bogor, jadi sidang dakwaan ditunda minggu depan, jelas Iqbal.
Untuk di ketahui bahwa, kasus korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Kukar 2005 yang mencuat di permukaan 2011 - 2013 yang lalu dan menyeret semua anggota DPRD Kukar, ke 36 Anggota dewan telah dihadapkan di persidangan baik di Pengadilan Negeri Tenggarong dan Pengadilan Tipikor Samarinda dan semunya di putus Onslag, hanya Martin Apui yang di vonis bersalah 1 tahun penjara.(bh/gaj) |