Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime     
Samarinda
Tipikor Samarinda Kembali Sidang Dugaan Korupsi Dana Operasional DPRD Kukar 2005
2017-03-30 12:21:20
 

Gedung Pengadilan Tipikor Samarinda.(Foto: BH /gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (29/3) kembali menggelar sidang dakwaan bagi 4 mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dalam dugaan korupsi dana operasional DPRD pada 2005 senilai Rp2,6 miliar.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Joni Kondolele, SH dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqbal, SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terhadap 4 terdakwa yakni mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 masing-masing, Setia Budi, Faturahman, Jois Lidiyah dan Jainudin Zam.

Setelah ketua majelis hakim mengetuk palu dimulai sidang, namun berhubung JPU Iqbal dari Kejati Kaltim belum dapat menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Setia Budi dengan alasan sakit dan Faturahman yang masih berada di Bogor, maka majelis hakim menunda persidangan untuk Rabu (5/4) dengan catatan kepada JPU harus menghadirkan terdakwa pada Rabu depan.

Ketua majelis hakim Joni Kondolele saat di konfirmasi usai menutup sidang mengatakan, bahwa, rencana hari ini agenda akan mendengarkan dakwaan dari JPU, namun hanya dihadirkan dua terdakwa dan dua terdakwa lainnya yaitu Setia Budi dan Faturahman tidak hadir dengan alasan sakit, namun hanya dengan keterangan biasa jadi kita tunda, terang Joni.

"Agenda pembacaan dakwaan JPU, namun hanya dihadirkan dua terdakwa sedangjan dua terdakwa yaitu Setia Budi dan Faturahman dengan alasan sakit, namun hanya keterangan biasa, tidak hadir jadi kita tunda. Saya minta JPU untuk meghadirman kedua tersangka Setia Budi dan Faturahman, juga tidak datang akan kita tahan keduanya," ujar Joni.

Sebelumnya JPU Iqbal dari Kejati Kaltim di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sidang dugaan korupsi dana operasional DPRD Kukar 2005, rencana pembacaan dakwaan, namun hanya hadir terdakwa Jois dan temannya namun terdakwa Setia Budi sakit dan Faturahman juga masih di Bogor, jadi sidang dakwaan ditunda minggu depan, jelas Iqbal.

Untuk di ketahui bahwa, kasus korupsi dana operasional DPRD Kabupaten Kukar 2005 yang mencuat di permukaan 2011 - 2013 yang lalu dan menyeret semua anggota DPRD Kukar, ke 36 Anggota dewan telah dihadapkan di persidangan baik di Pengadilan Negeri Tenggarong dan Pengadilan Tipikor Samarinda dan semunya di putus Onslag, hanya Martin Apui yang di vonis bersalah 1 tahun penjara.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2