Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
Internet
Tips Melawan Penggertak di Internet
Sunday 16 Feb 2014 06:31:02
 

Ilustrasi. Apakah jejaring sosial perlu lebih melindungi anak? (Foto: Istimewa)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Hannah Smith, Izzy Dix, Rehtaeh Parsons, hanya beberapa dari banyak anak yang tahun lalu bunuh diri karena menjadi korban pengganggu atau bully di internet.

Masalah ini tampaknya justru menjadi semakin parah, menurut badan amal Inggris, NSPCC.

Data mereka menunjukkan satu dari lima orang anak menjadi korban pengganggu di internet.
Sementara itu, para pelaku yang mengirim pesan-pesan melecehkan ke siapa pun yang tidak mereka sukai karena alas an pribadi, kini ulahnya semakin menjadi.

“Mengganggu orang di internet berdampak lebih buruk pada kesehatan mental dibandingkan bentuk gangguan lainnya,” kata Luke Roberts, coordinator nasional untuk Aliansi Anti Pengganggu Inggris.

Berikut definisi gangguan menurut para ahli.

Menyebarkan dusta dan rumor online

Mengirim atau meneruskan kembali pesan bernada ejekan melalui pesan instan, teks atau jejaring sosial

Mempublikasikan foto tanpa persetujan

Menipu orang lain agar mengungkap informasi pribadi

Tidak sendirian

Karthik Dinakar adalah korban pengganggu dan ia tahu betapa menyakitkannya hal itu.

“Saya adalah seorang kutu buku dan berbeda dari yang lain, sangat sulit melewati masa-masa di sekolah menengah,” kata Karthik.

Tidak lama setelah Dinakar bergabung dengan universitas MIT sebagai peneliti di Software Agents Group, seorang remaja melompat dari jembatan di New Jersey akibat menerima komentar-komentar yang menjelekkan dirinya di media sosial.

Insiden itu menguatkan tekad Dinakar untuk melakukan sesuatu guna membantu para korban.

Berikut poin-poin yang bisa dijadikan acuan untuk anak dan remaja jika menjadi korban gangguan.

Jangan memasukkan semua ke hati dan kenali dirimu

Jangan memberikan informasi pribadi tentang kamu atau temanmu

Hati-hati menulis dan mempublikasikan apa pun di online

Tahu cara memblokir atau melaporkan orang

Jangan ‘sukai’ atau berbagi komentar atau foto yang tidak baik

Bicara pada orang yang kamu percayai jika ada yang mengganggumu

Simpan bukti gangguan online

Jika kamu merasa diganggu, hubungi polisi

Situs mikroblog Twitter juga mendesak siapa saja yang terganggu dengan kicauan yang melecehkan untuk menggunakan tombol “laporkan kicauan”.

“Kami tidak bisa menghentikan orang untuk mengatakan hal-hal yang menyakitkan di internet atau Twitter. Tapi kami mengambil tindakan ketika konten yang dilaporkan kepada kami melanggar peraturan atau ilegal,” kata Twitter dalam sebuah pernyataan.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Internet
 
  Hampir Separuh Warga Dunia Terhubung Internet Akhir 2015
  Pakai VoLTE untuk Telepon, Bolt Tantang Operator Besar
  Tips Melawan Penggertak di Internet
  Permainan Internet di Cina Bertema Pulau Sengketa
  Permainan Internet yang Terbesar
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2