JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas murni bagi Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, kini giliran Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya hukum atas vonis bebas Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat dan Bupati Subang Eep Hidayat.
Kejagung juga merasa kesal dengan putusan pengadilan yang tak mempertimbangkan alat-alat buki serta fakta persidangan kedua perkara korupsi tersebut. “Vonis bebas itu bukan akhir dari proses hukum kedua terdakwa (kasus korupsi) itu. Kami pasti akan melakukan upaya hukum yang ada dengan mengajukan PK atas perkara itu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Rabu (12/10).
Selain menempuh upaya hukum lanjutan tersebut, jelas Darmono, pihaknya segera melakukan eksaminasi atas vonis bebas itu. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di institusinya ini. Hal ini untuk mencari pokok masalah dari jatuhnya vonis bebas murni bagi kedua terdakwa kasus korupsi perkara penyelewengan dana APBD itu.
"Sesuai aturan yang berlaku, kami akan periksa putusan bebas murni itu. Apakah ada kekeliruan terhadap penanganannya atau mungkin hal lain ada yang dilewatkan. Semua ini menjadi kewajiban kami untuk melakukan pemeriksaan ulang dengan eksaminasi,” tandasnya.
Masalah putusan bebas ini, juga menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini telah menurunkan sejumlah stafnya untuk melakukan investigasi mendalam terhadap tiga kasus korupsi yang divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Bandung tersebut. Tercatat sudah tiga pejabat daerah, yakni Wakil Wali Kota Bogor Achmad Ru'yat, Bupati Subang Eep Hidayat, dan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad yang dibebaskan dari segala tuntutan perkara korupsi.(mic/bie)
|