Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilkada
Titiek Soeharto: Saya Tidak Salah Mendukung Anies-Sandiaga
2017-03-03 07:36:38
 

Tampak foto bersama Titiek Soeharto bersama dengan pasangan Anies-Sandi yang di dampingi Prabowo serta Istri Sandiaga Uno.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Siti Hediati Harijadi atau Titiek Soeharto, membenarkan pilihannya untuk tidak sesuai garis partai dalam Pilikada DKI Jakarta 2017.

Titiek menegaskan, dirinya sama sekali tidak salah jika menetapkan dukungan politik pasangan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi), berlawanan dengan instruksi partai yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).

"Saya rasa tidak ada yang salah, apalagi melanggar," tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/3).

Titiek mengaku lebih memilih mendukung Anies-Sandi karena mengikuti perintah agamanya. Seorang muslim harus memilih pemimpin yang muslim pula.

"Lagi pula saya enggak mengajak kader lain dan saya enggak pakai atribut partai," imbuhnya.

Putri dari penguasa Orde Baru ini mengatakan adalah hal wajar jika seorang kader mempunyai sikap berbeda dengan partainya.

Sebagai contoh, dulu Agung Laksono yang masih menjabat Waketum Partai Golkar tidak mau berkoalisi dengan barisan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa jelang Pilpres 2014.

"Karena hati beliau di sana. Enggak apa-apalah. Kok sekarang saya dipermasalahakan, saya sebenarnya ikut Agung Laksono saja dulu," jelasnya.

Dia sama sekali tidak takut jika nantinya dipanggil Mahkamah Partai Golkar atau Bidang Organisasi dan Keanggotaan Partai Golkar untuk diminta pertanggungjawabannya karena melawan kehendak partai.

"Panggil saja, saya juga enggak ada maksud apa-apa. Saya sebagai pribadi menurut yang terbaik pilihan saya dan saya sebagai orang Islam pilih apa yang saya yakini benar," tegasnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV itu juga menegaskan, jika dukungan terhadap pasangan Cagub DKI yang diusung Partai Gerindra dan PKS itu murni dukungannya secara pribadi bukan sebagai kader Partai Golkar. Terkait kemungkinan adanya sanksi yang akan dijatuhkan DPP Partai Golkar kepada dirinya karena dinilai tidak loyal kepada partai, Titiek Soeharto juga menegaskan tidak menjadi soal.

"Intinya saya lebih takut Tuhan daripada partai," papar singkat putri mantan Presiden Indonesia H.M Soeharto itu, Rabu (1/3).

Sedangkan, pada akun media sosial twitter Titiek Soeharto @TitiekSoeharto, "Saya pilih apa yang saya yakini betul......", tulisnya,(ald/rmol/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024
  Tanggapi Pernyataan Jokowi, Mahfud: Enggak Biasa...
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2