Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Cek Pelawat
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
Friday 07 Sep 2012 01:09:26
 

Politikus PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, saat menjawab pertanyaan para wartawan seusai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang perkara dugaan suap cek perjalanan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9).

Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh pihak kuasa hukum Miranda.

Tjahjo didudukan di kursi saksi untuk memberikan klarifikasi soal keterangan mantan narapidana kasus cek perjalanan Agus Condro.

Agus mengatakan dalam suatu rapat Poksi Komisi IX DPR Tjahjo pernah berujar bahwa Miranda bersedia memberikan uang Rp 300 juta sampai Rp500 juta apabila memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Apakah Anda pernah bilang 'Miranda bersedia kasih Rp 300 juta tapi kalau minta Rp 500 juta dia juga tidak keberatan' dihadapan Agus Condro?" tanya kuasa hukum Miranda, Doddy Abdulkadir.

"Tidak pernah, karena dalam rapat Poksi semua orang datang", jawab Tjahjo.

Menurut Tjahjo, di rapat Poksi tersebut dia mengarahkan agar proses uji kepatutan dan kelayakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 berjalan dengan adil dan proporsional.

"Arahan saya adalah fit and proper test fair dan proporsional. Abaikan masalah SARA dan keluarga", kata Tjahjo.

Dalam sidang perkara Senin (3/9), Ketua Majelis Hakim Gusrizal memberikan lampu hijau dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan Tjahjo pada hari ini.

"Meski tidak ada dalam BAP, tapi bisa dihadirkan menganggap saksi ini penting dihadirkan dalam sidang. Ini perintah dan ada urgensinya (kesaksian Tjahjo)", kata Gusrizal, seperti yang dikutip beritasatu.com pada, Kamis (6/9).

Sebelumnya, Agus Condro, mantan narapidana kasus ini, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor, mengatakan Miranda menyanggupi memberikan sejumlah uang jika terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Agus mengaku janji Miranda itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PDIP saat itu, Tjahjo Kumolo dalam pertemuan di ruang rapat poksi Komisi IX. Selain dihadiri Agus dan Tjahjo, pertemuan itu turut pula dihadiri oleh Izedrik Emir Moeis dan Panda Nababan.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2