Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Todung Khawatirkan Nazaruddin Takut Beberkan Informasi
Tuesday 09 Aug 2011 14:57:46
 

Todung Mulya Lubis (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA-Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkawatirkan Nazaruddin takut membongkar informasi keterlibatan lingkar dalam kekuasaan dan partai dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Pasalnya, sejumlah pihak sudah pasti akan berusaha membungkamnya, karena merasa terancam kedudukannya.

Untuk itu, Todung meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa melakukan sesuatu untuk melindungi Nazaruddin, agar hak-haknya bisa terjaga dan tidak merasa takut untuk mengungkap semua informasi yang dimilikinya. “Persoalannya sekarang, apakah Nazaruddin akan membuka semua informasi yang masih menjadi rahasia yang belum terungkap selama ini,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/8).

Penasihat Transparansi Internasional Indonesia (TII) ini memperkirakan, persoalan Nazaruddin ini belum tentu selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, hal ini terkait banyak pihak yang ditudingnya itu, termasuk nama pimpinan KPK yang akan memprosesnya. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Nazaruddin harus dilakukan secara transparan dan terbuka.

Todung menyarankan, agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat setibanya di Indonesia bisa membuka semua informasi yang diketahuinya terkait persoalan korupsi. "Jika ingin membongkar semua kasus korupsi di semua instansi yang melibatkan dirinya dan politisi lain di Partai Demokrat, Nazaruddin punya kewajiban untuk membuka semua informasi yang diketahuinya," jelas dia.

Amankan Aset
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, tak hanya menangkap pelakunya, tapi harus juga dapat mengamankan aset-aset negara yang dikuasainya itu. Aparat penegak hukum harus dengan cepat menyita harta kekayaan sang koruptor bersangkutan.

"Bicara korupsi tidak hanya berbicara mengenai menangkap koruptornya, tetapi harus juga mengamankan harta dan aset-asetnya yang kemungkinan besar berasal dari hasil korupsi,” kata Emerson.

Menurut Emerson, langkah penyitaan aset tersebut akan mempermudah penyelidikan, apabila nanti ditemukan indikasi-indikasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara dalam proses hukum yang berjalan. Selain itu, mengamankan aset juga berarti dapat menghitung potensi besarnya korupsi yang dilakukan Nazaruddin.

"KPK hanya memblokir beberapa rekening milik Nazaruddin saja. Padahal, aset-asetnya berupa rumah dan kendaraan juga harus disita. Apalagi belum nanti aset-aset dia yang dibawa ke luar negeri. Itu juga jangan sampai dilupakan untuk disita," jelas Emerson.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 151 transaksi mencurigakan yang dicurigai terkait kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan Nazaruddin. Jika belum semua data transaksi mencurigakan tersebut diserahkan ke lembaga penegak korupsi tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, pihak kepolisian Kolombia telah menangkap Muhammad Nazaruddin bersama orang-orang dekatnya di Cartagena, Kolombia, Minggu (8/8). Nazaruddin diharapkan pekan ini tiba di Tanah Air.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

 

ads2

  Berita Terkini
 
Sebut Tindakan Oknum Brimob Aniaya Pelajar di Tual Diluar Perikemanusiaan, Yusril: Harus Diproses Etik dan Pidana

Kapolda DIY Copot Kapolresta dan Kasatlantas Polresta Sleman Buntut Kasus Hogi

Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden

Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman

Mintarsih Ungkap Hak di Balik 'Penggorengan Saham' Sorotan Menkeu Purbaya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2