Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    

Todung Khawatirkan Nazaruddin Takut Beberkan Informasi
Tuesday 09 Aug 2011 14:57:46
 

Todung Mulya Lubis (Foto: BeritaHUKUM.com)
 
JAKARTA-Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkawatirkan Nazaruddin takut membongkar informasi keterlibatan lingkar dalam kekuasaan dan partai dalam sejumlah kasus dugaan korupsi. Pasalnya, sejumlah pihak sudah pasti akan berusaha membungkamnya, karena merasa terancam kedudukannya.

Untuk itu, Todung meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa melakukan sesuatu untuk melindungi Nazaruddin, agar hak-haknya bisa terjaga dan tidak merasa takut untuk mengungkap semua informasi yang dimilikinya. “Persoalannya sekarang, apakah Nazaruddin akan membuka semua informasi yang masih menjadi rahasia yang belum terungkap selama ini,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/8).

Penasihat Transparansi Internasional Indonesia (TII) ini memperkirakan, persoalan Nazaruddin ini belum tentu selesai dalam waktu dekat. Pasalnya, hal ini terkait banyak pihak yang ditudingnya itu, termasuk nama pimpinan KPK yang akan memprosesnya. Oleh karenanya, pemeriksaan terhadap Nazaruddin harus dilakukan secara transparan dan terbuka.

Todung menyarankan, agar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat setibanya di Indonesia bisa membuka semua informasi yang diketahuinya terkait persoalan korupsi. "Jika ingin membongkar semua kasus korupsi di semua instansi yang melibatkan dirinya dan politisi lain di Partai Demokrat, Nazaruddin punya kewajiban untuk membuka semua informasi yang diketahuinya," jelas dia.

Amankan Aset
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Koordinator ICW Emerson Juntho mengatakan, dalam penanganan kasus korupsi, tak hanya menangkap pelakunya, tapi harus juga dapat mengamankan aset-aset negara yang dikuasainya itu. Aparat penegak hukum harus dengan cepat menyita harta kekayaan sang koruptor bersangkutan.

"Bicara korupsi tidak hanya berbicara mengenai menangkap koruptornya, tetapi harus juga mengamankan harta dan aset-asetnya yang kemungkinan besar berasal dari hasil korupsi,” kata Emerson.

Menurut Emerson, langkah penyitaan aset tersebut akan mempermudah penyelidikan, apabila nanti ditemukan indikasi-indikasi yang dapat mengakibatkan kerugian negara dalam proses hukum yang berjalan. Selain itu, mengamankan aset juga berarti dapat menghitung potensi besarnya korupsi yang dilakukan Nazaruddin.

"KPK hanya memblokir beberapa rekening milik Nazaruddin saja. Padahal, aset-asetnya berupa rumah dan kendaraan juga harus disita. Apalagi belum nanti aset-aset dia yang dibawa ke luar negeri. Itu juga jangan sampai dilupakan untuk disita," jelas Emerson.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada 151 transaksi mencurigakan yang dicurigai terkait kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan Nazaruddin. Jika belum semua data transaksi mencurigakan tersebut diserahkan ke lembaga penegak korupsi tersebut.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto menyatakan, pihak kepolisian Kolombia telah menangkap Muhammad Nazaruddin bersama orang-orang dekatnya di Cartagena, Kolombia, Minggu (8/8). Nazaruddin diharapkan pekan ini tiba di Tanah Air.(mic/spr)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?

6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata

 

ads2

  Berita Terkini
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung

Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil

Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan

Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2