Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Komisi IV DPR
Tolak Keras Rencana 'Penjualan' Bandara dan Pelabuhan kepada Asing
2017-11-16 12:17:36
 

Ilustrasi. Gedung DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menolak keras rencana pemerintah yang akan menawarkan pengoperasian sejumlah bandara dan pelabuhan kepada asing. Pasalnya, keterlibatan asing dalam pengoperasian bandara dan pelabuhan akan berpotensi melemahkan bahkan menghilangkan kontrol karantina.

"Jika pengoperasian sejumlah bandara dan pelabuhan diserahkan kepada asing, maka dikhawatirkan kontrol karantina yang lemah. Hal itu tentu akan menimbulkan kerawanan. Salah satunya adalah dengan masuknya produk-produk pertanian ilegal dari luar yang membawa organisme hama/penyakit akan lebih semakin mudah masuk ke Indonesia," ujar Hermanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (16/11).

Dilanjutkannya, organisme hama/penyakit yang terbawa melalui produk-produk pertanian ilegal dari luar itu, jika lolos dan masuk ke Indonesia selanjutnya akan masuk ke sistem tanah dan tumbuhan/hewan.

"Organisme tersebut kemudian menginfeksi tumbuhan dan hewan ternak kita. Akibat infeksi tersebut, produktivitas pertanian kita akan rendah. Hal ini tentu akan sangat mengganggu kedaulatan pangan kita," paparnya.

Karantina, tambah politisi Fraksi PKS ini, merupakan benteng pertahanan negara yang berperan sangat penting dalam mencegah masuknya produk-produk pertanian illegal, pembawa hama dan penyakit.

"Karena itu jangan serahkan pengelolaan benteng pertahanan negara kepada asing," tegasnya.(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Komisi IV DPR
 
  Prinsip Konservasi Bertentangan dengan Komersialisasi
  Tolak Keras Rencana 'Penjualan' Bandara dan Pelabuhan kepada Asing
  Komisi IV Desak Pemerintah Usut Adanya Dugaan Penimbunan Daging
  Kinerja Mitra Komisi IV DPR Cenderung Membaik
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2