Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Reklamasi Pantai
Tolak Reklamasi, Buruh dan Mahasiswa Kepung Kantor Ahok
2016-04-21 19:39:47
 

Mahasiswa dan Buruh Demo Kantor Ahok, Tolak Reklamasi Pantai Jakarta.(Foto: Istimewa)
 
Kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dikepung ratusan buruh dan mahasiswa. Mereka melakukan aksi unjukrasa menolak kebijakan Ahok soal reklamasi 17 pulau dan penggusuran Pasar Ikan, Jakarta Utara.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menegaskan setidakny ada tiga tuntutan yang disampaikan buruh kepada Ahok. Pertama, soal reklamasi, para buruh menolak dengan alasan proyek pulau buatan itu hanya menguntungkan pengembang. Ahok juga dinilai tebang pilih dalam menertibkan bangunan tak berizin.

Dalam hal ini, Said membandingkan penertiban Kalijodo dan Kampung Pulo dengan bangunan tak ber-IMB yang ada di pulau hasil reklamasi. "Tolak reklamasi teluk Jakarta karena itu merugikan nelayan dan buruh-buruh pelabuhan. Jangan Ahok ini tebang pilih. giliran Kampung Pulo, Kalijodo dan Pasar Ikan masyarakat digusur," tegasnya. "Tapi proyek reklamasi yang enggak ada amdalnya itu malah enggak digusur. Ahok ini menekan orang kecil dan melindungi pengembang besar," sambung Said.

Kemudian, para buruh juga menyoroti soal penggusuran Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang baru saja diratakan Ahok. Menurut Said, orientasi penggusuran juga hanya dalih untuk menjembatani kepentingan pemodal agar proyeknya bisa berjalan. "Ini orientasi penggusuran untuk apa? Memang bahasa baiknya itu biar ada ruang terbuka. Tapi penggusuran di Pasar Ikan dan Luar Batang bisa saja terkait dengan reklamasi karena ada kepentingan pemilik modal," jelasnya.

Terakhir, tuntutan buruh adalah soal Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yang dinilai relatif lebih rendah dibandingkan dengan upah daerah penyangga, seperti Bekasi, serta Karawang. "Ahok ini kalau sama buruhnya menekan upah. Janji dia Rp 6 juta perbulan, terus turun Rp 4 juta, tapi faktanya cuma Rp 3,1 juta. Kalah dengan daerah Bekasi dan Karawang. Masa Ibu kota yang biaya hidupnya lebih tinggi, tapi UMP-nya lebih kecil," cetusnya.

Oleh karena itu, serikat buruh meminta pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. "Tolak upah murah dan naikan UMP 2017 sebesar Rp 650 ribu," tutup Said.

Sementara itu, Koordinator BEM Mahasiswa Se-Indonesia, Bagus Tito Wibisono mengatakan, pihaknya tidak menolak adanya reklamasi. Namun harus dikaji lebih detil lagi apakah megaproyek itu memberikan keuntungan kepada rakyat dalam rangka peningkatan taraf hidup. Mahasiswa, kata Bagus, tidak ingin proyek ini disalahgunakan dimana keuntungan hanya diperoleh pengusaha atau pengembang semata. Sebelumnya, sejumlah nelayan juga mendatangi kantor Ahok menolak proyek reklamasi Jakarta.

"Kita tidak menolak sampai jelas urgensinya untuk rakyat, karena kita juga tidak mau jadi ketinggalan zaman karena tidak melakukan reklamasi. Asalkan peruntukannya sesuai dan menguntungkan rakyat. Hari ini rakyat mana yang dibela Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok?" kata Bagus di depan Balai Kota, Jakarta, Rabu (20/4). Selain itu, lanjutnya, proyek reklamasi yang selama ini berjalan salah peruntukan.

Dampak buruk reklamasi pun dinilai mahasiswa sudah mulai dirasakan oleh warga pesisir, terutama terkait lingkungan dan ladang pencaharian mereka yang kian minim. "Masyarakat pesisir kesulitan air bersih. Kita minta dihentikan, jangan sampai hukum-hukum yang ada dilegalkan. Pertemuan dengan Menko melegalkan reklamasi. Yang jelas ada orang mendalangi Ahok. Disetop sampai jelas peruntukan," tegasnya.(nur/monitorday/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Reklamasi Pantai
 
  Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
  Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
  Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
  Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2