Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tolak UU KPK, PB HMI: Utamakan Aksi Damai Secara Akademis
2019-10-14 18:57:12
 

Seminar kebangsaan bertajuk "Bedah UU KPK dan Revisi UU KPK Guna Mengawal Aksi Mahasiswa di Era Demokrasi Yang Santun dan Berkeadilan" di sekretariat PB HMI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/10).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM -Gerakan mahasiswa yang menolak Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan sejumlah rancangan regulasi lainnya, diharapkan tetap damai dan secara akademis dalam menyuarakan aspirasinya.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Riyanda Barmawi, dalam seminar kebangsaan bertajuk "Bedah UU KPK dan Revisi UU KPK Guna Mengawal Aksi Mahasiswa di Era Demokrasi Yang Santun dan Berkeadilan" di sekretariat PB HMI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

"Artinya elegansi dalam membangun gerakan mahasiswa itu harus terukur tanpa melakukan tanpa melakukan gerakan anarkisme," ujar Riyanda.

Dijelaskannya, aksi turun jalan mahasiswa harus tetap berlandaskan sikap menjaga keamanan dan ketertiban. Sebab jika tidak, tindakan itu justru merugikan mahasiswa sendiri.

"Vandalisme dan anarkisme dalam gerakan mahasiswa itu saya kira ekspresi massa yang tak dapat dihindari. Tapi kalau pun terus menerus gerakan mahasiswa itu melakukan kerusakan terhadap fasilitas negara ini juga membahayakan ke depan," jelasnya.

Di tempat sama, pengamat politik Boni Hargens mengajak para mahasiswa tetap menjaga kondusifitas ketika menyampaikan pendapat.

"Demonstrasi mahasiswa ini. Kalau bisa jangan mengarah ke vandalisme. Jangan sampai seperti yang terjadi di Papua. Itu berlebihan," tuturnya.

Menurut dia, tujuan utama mahasiswa turun ke jalan ialah guna menyuarakan protes dan aspirasi. Bukan berbuat onar. Gerakan mahasiswa dinilai berhasil, bukan ketika sukses melukai aparat keamanan. Tapi ketika kritik mahasiswa mengubah suatu ide yang digagas pemerintah.

"Aparat keamanan kita itu hanya menjalankan perintah, tolong dihargai, mereka juga manusia. Mereka lelah, mereka frustrasi. Apalah untungnya kita memecahkan kepolisian, melukai tentara," tuturnya.

"Demokrasi itu kekuatan opini, kritik yang mampu menggerakkan ide. Bukan berapa banyak jumlah batu yang kita lempar. Jaga gerakan mahasiswa ini sebagai gerakan moral. Intelektualitas mahasiswa dikedepankan," imbuh Boni.

Diketahui, gerakan masyarakat sipil yang dimotori mahasiswa, turun ke jalan menolak UU KPK hasil revisi, RKUHP, RUU Permasyarakatan dan lainnya, beberapa waktu lalu. Aksi ini berlangsung masif dan serempak di berbagai daerah Indonesia. Tak sedikit aksi yang turut melibatkan pelajar ini, berakhir bentrok bahkan sampai memakan korban jiwa dan luka-luka.

Hingga kini, mahasiswa masih menanti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya terkait UU KPK. Mahasiswa, aktivis dan kelompok masyarakat sipil lain, rencananya akan kembali berdemonstrasi apabila Jokowi tak mengeluarkan perppu untuk menggantikan UU KPK. (bh/mos)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2