Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Oknum MA
Tommy Sihotang Bantah Perkara Mario C Bernado di Ketahui Hotma Sitompul
Monday 29 Jul 2013 18:14:21
 

Juru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui rangkain pemeriksaan marathon, dan ditetapkan status kedua orang yang di duga melakukan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan OTT di Mahkamah Agung MA.

Kuasa hukum dari tersangka Mario C Bernardo, Tomy Sihotang masih berupaya menutup-nutupi keterkaitan Mario dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh Hutomo Wijaya Ongowarsito yang kini perkaranya masih dalam proses banding di Mahkamah Agung (MA).

"Ya Johan Budi bilang memang Mario pengacara, tapi dia tidak menangani kasus Onggo, kasus itu di kasasi karena ada lawyer lain yang nanganin perkara itu. Dan kasasinya dari Jaksa yang mengajukannya ke MA ," ujar Tomy di Jakarta, Senin (29/7).

Tomy juga mengelak atas pemberitaan media yang mengkaitkan kasus ini dengan pengacara kondang Hotma Sitompul. Menurutnya jelas kasus ini tidak ada kaitannya dengan kantor Hotma meski diketahui Mario adalah anak buah Hotma.

"Hotma nggak tahu menahu dengan kasus itu, dia tidak pernah tahu kasus itu kop suratnya bukan kop surat Hotma tanda tangannya bukan tanda tangan Hotma, surat kuasanya tidak pernah ada ke kantor Hotma," jelas Tommy Sihotang.

Mengenai hubungannya dan keterkaitan dua tersangka pegawai MA Djodi Supratman yang juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Mario.

Tommy menjelaskan jika keduanya hanya hubungan pertemanan, kaitannya dengan kasus ini, Mario dikatakan tidak pernah menangani perkara, hanya pernah mendengar persoalannya.

"Gak gak bahkan Mario pun gak nangani kasus itu. Ceritanya begini, itu pernah seseorang lah katakanlah minta konsultasi hukum mengenai kasus itu (onggo) yang sudah naik ke kasasi ke MA. Lantas dia ke kantor pak Hotma, mereka (orang dikantor Hotma) bilang begini "loh ini apa yang mau ditangani anda sudah ditangani Jaksa kasasi berarti dah selesai," paparnya.

Seperti diketahui, anak buah Hotman Sitompul telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (26/7). Mario diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau memberikan janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian uang Rp 78 juta diduga terkait dengan penanganan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa berinisial HWO di MA

Tersangka Mario dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana penjara 1-5 tahun dan denda mulai Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.

Sedangkan tersangka Djodi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pemeriksaan sebelumnya juga mengatakan, jika Ia juga mendapatkan uang commitment fee untuk pengurusan kasasi tersebut sebesar Rp 200 juta dari Mario.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Oknum MA
 
  Doddy Aryanto Dituntut Lima Tahun Penjara
  JPU KPK Mengaku Lippo Tidak Terlibat Perkara Suap MA
  KPK Menggeledah Ruang Pejabat MA Andri Tristianto
  Saksi Staf Hakim MA Benarkan Ada Permintaan Tambahan Dana ke Djodi Supratman
  Berkas Pegawai MA Djodi Supratman P21
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2