SAMARINDA, Berita HUKUM - Warga di bantaran Sungai Mahakam, tepatnya di Jl. Cipto Mangunkusumo, RT 8 dan RT. 9, Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kaget dan dibuat panik dengan adanya geteran keras bah seperti gempa bumi yang menguncang hingga pemilik rumah lari berhamburan keluar rumah.
Geteran keras pada, Minggu (14/10) sekitar pukul 04.25 Wita tersebut, saat waktu subuh itu ternyata datang dari tongkang yang larut dan menghantam permukiman warga yang berada di pinggir bantaran Sungai Mahakam tersebut.
Informasi yang dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com, tongkang Kalimantan Cahaya 8 yang ditarik tugboat tanpa muatan batubara itu hendak berlayar menuju kawasan Samarinda Kota, namun disekitar jalan Cipto Mangunkusumo, tongkang tersebut menyenggol beberapa rumah warga yang membuat bagian belakang rumah warga rusak berat.
Seorang warga Aedy (55) mengatakan bahwa pada, Minggu (14/10) sekitar pukul 04.25 Wita, antara TB. Delta Ayu 38 yang menarik Tongkang Kalimantan Cahaya 8 yang pada saat itu posisi naik ke atas arah dari jembatan Mahulu dengan muatan kosong bersenggolan dengan TB. KSA 41 yang menarik Tongkang RMN 336, yang pada saat kejadian posisi turun bermaksud untuk tambat di sekitar loa buah, terangnya.
Kejadian tersebut menyebabkan, tali second toing TB. Delta Ayu 38 Putus dan menyebabkan Tongkang Kalimantan Cahaya 8 larut, sehingga menabrak 6 rumah warga di sekitar Loa Janan Ilir RT.09 Jl.Cipto Mangunkusumo Samarinda Sebrang.
"Atas kejadian tersebut, membuat 6 rumah milik warga yang berada di pinggir sungai mengalami kerusakan pada bagian belakang, namun tidak ada korban jiwa," ujar Aedy.
Goncangan keras membuat warga pemilik rumah yang kebanyakan masih terlelap tidur kaget dan lari keluar rumah untuk menyelamatkan diri jelas Salma (32) dan Turiah (45), yang rumahnya cukup parah di hantam tongkang.
Turiah menjelaskan bahwa, agar kejadian ini pihak kapal maupun perusahaan yang menaunginya dapat mengganti semua kerugian yang dialaminya semua warga lainnya.
"Saya harap agar kejadian ini agar pihak kapal atau perusahan yang menaunginya dapat memberikan ganti rugi, agar dapat memperbaiki lagi rumah kami yang rusak," ujar Turiah.
Sementara dari hasil penyelidikan, serta pemeriksaan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda, penyebab dari tongkang Kalimantan Cahaya 8 yang ditarik tugboat Delta Ayu 38 menabrak permukiman warga di pinggir sungai Mahakam, tepatnya jalan Cipto Mangunkusumo, RT 8 dan RT 9, Loa Janan Ilir, karena tali second towing tugboat Delta Ayu 38 putus.
Putusnya tali second towing itu sendiri disebabkan karena tongkang Kalimantan Cahaya 8 bersenggolan dengan tongkang RMN 336 yang saat itu ditarik tugboat KSA 41.
"Senggolan itulah yang membuat tali towing terlepas dan tongkang Kalimantan Cahaya 8 larut dan mengenai permukiman," ujar Kanit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, Ipda Abdillah Dalimunte, Minggu (14/10).
Saat kejadian terjadi, cuaca mengalami hujan berangin yang diduga membuat kedua nakhoda kesulitan mengendalikan tugboatnya dan hingga saat ini Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya kedua nakhoda tugboat, serta enam warga yang rumahnya mengalami kerusakan.
"Sejumlah saksi sudah kita periksa, termasuk nakhoda, untuk tugboat beserta tongkang juga sudah kita amankan. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian itu," ungkapnya.(bh/gaj) |