SEOUL, Berita HUKUM - Di Korea Selatan, penjualan 'tongkat narsis' yang memungkinkan orang untuk memotret dirinya sendiri dapat mengakibatkan denda sampai setara Rp334 juta jika gawai itu tidak terdaftar.
Badan pengelola radio Korea Selatan telah mengeluarkan panduan yang melarang penjualan peralatan yang di Indonesia disebut tongsis atau tongkat narsis yang tidak terdaftar.
Peraturan berlaku untuk tongkat narsis yang menggunakan Bluetooth untuk dapat mengambil gambar dari jauh. Badan itu mengatakan tongsis yang tidak terdaftar mungkin dapat mengganggu peranti lainnya yang menggunakan frekuensi radio yang sama.
Tongkat narsis yang panjangnya sepanjang lengan sangat populer dan versi yang paling canggih menggunakan teknologi radio jarak pendek untuk memicu tombol kamera telepon genggam.(BBC/bhc/sya)
|