Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Korea Selatan
Tongsis Tidak Terdaftar Bisa Didenda Ratusan Juta
Tuesday 02 Dec 2014 12:47:28
 

Warga korea menggunakan tongkat selfie untuk berfoto bersama dengan latar belakang kaki langit kota Seoul.(Foto: AFP)
 
SEOUL, Berita HUKUM - Di Korea Selatan, penjualan 'tongkat narsis' yang memungkinkan orang untuk memotret dirinya sendiri dapat mengakibatkan denda sampai setara Rp334 juta jika gawai itu tidak terdaftar.

Badan pengelola radio Korea Selatan telah mengeluarkan panduan yang melarang penjualan peralatan yang di Indonesia disebut tongsis atau tongkat narsis yang tidak terdaftar.

Peraturan berlaku untuk tongkat narsis yang menggunakan Bluetooth untuk dapat mengambil gambar dari jauh. Badan itu mengatakan tongsis yang tidak terdaftar mungkin dapat mengganggu peranti lainnya yang menggunakan frekuensi radio yang sama.

Tongkat narsis yang panjangnya sepanjang lengan sangat populer dan versi yang paling canggih menggunakan teknologi radio jarak pendek untuk memicu tombol kamera telepon genggam.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Korea Selatan
 
  Rakyat Korsel Memilih Presiden Beraliran Liberal, Moon Jae-in
  Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-Hye Ditangkap
  Presiden Korea Selatan Resmi Dimakzulkan, Bagaimana Kasusnya?
  Parlemen Korsel Memakzulkan Presiden Park Geun hye
  Pesawat Pemburu Stealth AS Diterbangkan ke Korsel
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2