Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT KPK Terkait Suap Pajak
Total, Empat Oknum Ditangkap KPK Terkait Suap Pajak
Wednesday 10 Apr 2013 08:28:20
 

Salah satu oknum yang ditangkap KPK yang diduga terkait suap pajak, Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dini hari tadi, Rabu (10/4), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelandang seorang yang diduga terlibat suap pajak. Total, hasil Operasi Tangkap tangan (OTT) yang bermula di Stasiun Gambir ini, KPK hingga kini sudah mengamankan empat orang.

Seperti diketahui, sore hari sebelumnya, Penyidik menangkap tiga orang terkait kasus yang sama. Satu di antaranya merupakan mantan pembalap nasional, Asep Hendro (AH) atau pemilik merk otomotif AHRS. Satu orang tambahan yang dibekuk KPK itu tiba sekitar pukul 00:35 WIB. Namun, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai orang yang dijerat dini hari itu.

Namun yang itu adalah terkait dengan pajak atau kasus pada sore harinya. Orang yang diamankan dini hari itu, digelandang dua penyidik KPK menggunakan mobil Nissan X-trail bernomor polisi B 1700 RFV.

Saat dibawa masuk ke ruang pemeriksaan di gedung KPK, di Jl HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, pria berkepala pelontos dan berperawakan tinggi besar itu mengenakan jaket kulit berwarna hitam, dan masih menenteng tas kerja. Dari empat yang sudah diamankan KPK itu, tak ada satu pun yang mau berkomentar.

Pasca kedatangan orang keempat itu, ketika dikonfirmasi pada Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menerangkan bahwa pria itu ditangkap di Jakarta. Namun, Johan belum bisa menjelaskan secara detail apakah Ia adalah orang dari pegawai pajak atau wajib pajak. "Ada cuma belum tau siapa nya itu," kata Johan melalui pesan singkatnya, dini hari tadi.

Seperti diketahui, Selasa, (9/4) sore sekitar pukul 17:00 Wib, tim Penyidik KPK membekuk seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Pargono Riyadi (PR), bersama seorang pegawai swasta, Rukimin Tjahyanto (RT). Mereka ditangkap melalui operasi OTT di lorong sekitar pintu selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Sementara, tim penyidik lainnya bergerak meringkus mantan pembalap nasional yang juga pengusaha otomotif, Asep Hendro, di rumah sekaligus tempat usahanya, di Jl Tole Iskandar No. 162 Depok, Jawa Barat.

Dari penangkapan itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang pecahan ratusan ribu rupiah yang totalnya diperkirakan mencapai Rp125 juta. Uang tersebut dibungkus kantong plastik berwarna hitam.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > OTT KPK Terkait Suap Pajak
 
  Penyidik KPK Novel Baswedan Bersaksi di Pengadilan Tipikor
  KPK Kembali Periksa 2 Kepala Kejaksaan
  KPK Akan Periksa Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
  Kasus The Master Steel, Kejati DKI Didiek Darmanto Hanya Diminta Keterangan
  Usai Diperiksa KPK, Effendy Komala Bungkam
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2