Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Jakarta
Tragedi Kampung Pulo, Ahok Diminta Turun dan Meminta Maaf kepada Warga
Tuesday 25 Aug 2015 14:11:16
 

Azas Tigor (ke2 dari kanan baju Batik kuning), saat konfrensi Pers di kantor Komnas HAM, Selasa (24/8).(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama Gubernur DKI Jakarta diharapkan agar turun ke warga di Kampung Pulo, Jatinegara Jakarta Timur setelah dilakukan penggusuran untuk bersilatuhrami dan meminta maaf kepada Warga.

Karena menurut Azas Tigor Naingolan, selaku ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menyatakan solusi terbaiknya ialah "Ahok datangi ke warga (Kp.Pulo) dan meminta maaf," ujarnya disela acara konfrensi pers, yang diadakan dengan pihak Komnas HAM, Senin (24/8), Jakarta Pusat.

Sejatinya juga menurut ia, warga bukannya tidak mau direlokasi, namun ada sebagian warga yang tidak mendapatkan hak nya untuk mendapatkan relokasi yang layak. Makanya mereka melakukan perlawanan ala militansi, hingga mengakibatkan banyaknya warga mengalami cidera luka, karena adu hantam dengan pihak aparat.

Menurutnya, untuk hal ini layaknya warga mendapatkan relokasi rumah susun sederhana milik (Rusunami) bukan Rumah susun sewa (Rusunawa) yang kondisi fisiknya masih banyak kekurangan seperti, "Pipa bocor yang banyak untuk dikeluhan, tidak ada teralis, dan banyak lagi, kalo tidak dengarin aja mereka yang sudah direlokasi ke rusunawa, warga sebenarnya gak minta macam-macam koq," pungkas Azas menerangkan.(bh/bar)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2