Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Tri
Tri Rayu Pengguna Data dengan Always On
Wednesday 08 Aug 2012 23:42:47
 

Promo Tri Always On (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Operator Tri mengeluarkan paket internet mobile Always On yang berlaku sepanjang tahun. Paket ini ditujukan untuk pengguna data dari usia 20 sampai 29 tahun dengan pilihan sesuai perangkat pengguna.


"Sekarang ini banyak orang menggunakan tiga perangkat pada saat yang sama yaitu smartphone, tablet dan laptop. Menggunakan internet yang sama di perangkat berbeda, maka konsumsinya akan berbeda," terang Chief Commercial Officer PT Hutchison CP Telecommunications Indonesia, Bhuwan Kulshreshtha di Jakarta, Senin sore.

Paket ini menawarkan bermacam kuota berselancar di dunia maya dengan masa berlaku setahun. Tri menghadirkan paket tersebut dengan tiga pilihan spesifik yaitu untuk smartphone, tablet, atau modem. "Always On adalah produk yang diciptakan supaya tidak perlu lagi mengisi kuota setiap bulan," kata General Manager Consumer Marketing PT Hutchison CP Telecommunicatins Indonesia, Dolly Susanto.

Paket untuk modem berisi total kuota paket 10GB yang terdiri dari tiga voucher Kuota++ 1,25GB, satu voucher Kuota++ 3GB dan dua voucher Kuota++ Kenyang Download 1,5GB, dibanderol seharga Rp250 ribu. Untuk tablet, total kuota 4,25GB yang terdiri dari satu voucher Kuota++ 1,25GB dan satu voucher kuota++ 3GB, dengan harga Rp150 ribu. Sedangkan untuk smartphone, total kuota 1,25GB dan 125 menit telefon, dengan harga Rp75 ribu.

Saat ini, pengguna data yang memakai layanan Tri terdapat sekira 70 persen dari total pengguna atau sekira 14,7 juta orang. Sedangkan total pelanggan yang dimiliki hingga semester satu 2012 adalah sekira 21 juta pelanggan.(bhc/nto)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2