JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) bidang Hukum dan HAM Triana Dewi Seroja dan tim mendatangi Kantor Kemenkumham di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta untuk menyerahkan berkas DPP PPP susunan Kepengurusan yang sah dari ketua Umum PPP Djan Faridz di kantor Kemenkum HAM pada, Senin (23/3).
Triana Dewi Seroja mengungkapkan bahwa agar, Yasonna Laoly selaku Menkumham mengunakan Ilmu Hukumnya, jangan gunakan ilmu politik untuk mengobok-obok partai PPP. Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa Muktamar Partai tidak sah, keputusan MP Rommi tidak sah. Hal ini Triana utarakan kepada perwakilan Humas dari Kemenkum HAM sembari tampak menyerahkan berkas.
Padahal jika dirunut pada tahun lalu Suryadharma Ali (SDA) tetap sebagai ketua Umum. Muktamar harus dijalankan bersama sama dan disesuaikan dengan Islah, kemudian SDA patuh terhadap Mahkamah Partai. Hingga pada tanggal 11- 18 Oktober tahun 2014 dalam rentang waktu selama 7 hari menjalankan Muktamar Partai, namun pada tanggal 15 - 17 Oktober Rommi melakukan Muktamar Partai juga dan ini jelas melanggar AD/ART dan melabrak UU Parpol. Seharusnya Muktamar dilaksanakan setelah setahun Pemerintahan berjalan.
"Diiindikasikan melanggar Pasal 421 KUHP, karena dianggap telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Triana Dewi.
Selain itu, mereka juga akan mendukung rencana sejumlah anggota DPR untuk mengusulkan hak angket untuk Menteri Menkumham sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Koalisi Indonesia Hebat ini.
"Harapannya agar menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum," pintanya.
Dalam kesempatan ini, Triana hadir ke Kemenkumham bersama sejumlah kader dan simpatisan PPP kubu Djan Faridz yang mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung KemenkumHAM dengan aksi yang ke-2 kalinya dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com.
Dalam aksinya kali ini, mereka mempertanyakan Menkumham Yasonna Laoly yang tak kunjung mensyahkan kepengurusan DPP PPP yang syah yang diketuai oleh Ketua Umum Djan Faridz.
"Kami akan terus memperjuangkan PPP kepengurusan Djan Faridz, jika masih tidak didengar dan direspon oleh MenkumHAM, kami akan aksi ke depan Istana Negara," teriak Orator yang berorasi di depan gedung kemenkum HAM kali ini.
Triana juga menungkapkan, jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly kepada Bareskrim Polri. "Ada rencana kita untuk melaporkan karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/3).
Sementara, Aksi masa sekelompok pendukung Kubu Djan Faridz menggelar aksi di depan gedung Kemenkumham, berikut isi dari tuntutannya, Pemuda Pembela Ka'bah (KOMPAK) dalam aksinya yang mengajukan tuntutan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dimana para demonstran menilai penetapan Djan Faridz sebagai Ketua Umum DPP PPP melalui Muktamar Jakarta telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN tersebut juga meminta agar Yasonna membatalkan surat keputusan atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, yang mengangkat M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.
"Ini keputusan yang terang benderang, tapi Laoly menafsirkan sendiri dengan caranya sendiri. Apakah Laoly masih pantas jadi menteri? Kami minta Jokowi segera copot Yasonna Laoly," kata demonstran.
Pengunjuk rasa juga mendukung pengajuan hak angket oleh anggota DPR terhadap Yasonna. Mereka menuding Yasonna sengaja membuat kegaduhan politik dan memecah-belah partai.
Berikut inilah tuntutan yang dihimpun, yakni :
1. Menghentikan Intervensi Pemerintah dengan mencabut banding atas Keputusan PTUN yang membatalkan SK Kemenkum HAM.
2. Mengeluarkan SK Kemenkum HAM untuk Muktamar VIII- Jakarta yang telah sesuai dengan AD/ART dan Keputusan Mahkamah Partai.
3. Mendukung para anggota dewan untuk mengunakan Hak Angket.(bh/mnd) |