Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PPP
Triana Dewi: Menkumham Agar Jangan Gunakan Ilmu Politik untuk Mengobok-obok PPP
Tuesday 24 Mar 2015 15:00:50
 

Ketua DPP PPP bidang Hukum dan HAM Triana Dewi Seroja saat menyerahkan data berkas susunan DPP PPP pimpinan Ketua Umum H. Djan Faridz.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) bidang Hukum dan HAM Triana Dewi Seroja dan tim mendatangi Kantor Kemenkumham di Jl. HR Rasuna Said, Jakarta untuk menyerahkan berkas DPP PPP susunan Kepengurusan yang sah dari ketua Umum PPP Djan Faridz di kantor Kemenkum HAM pada, Senin (23/3).

Triana Dewi Seroja mengungkapkan bahwa agar, Yasonna Laoly selaku Menkumham mengunakan Ilmu Hukumnya, jangan gunakan ilmu politik untuk mengobok-obok partai PPP. Mahkamah Partai yang menyatakan bahwa Muktamar Partai tidak sah, keputusan MP Rommi tidak sah. Hal ini Triana utarakan kepada perwakilan Humas dari Kemenkum HAM sembari tampak menyerahkan berkas.

Padahal jika dirunut pada tahun lalu Suryadharma Ali (SDA) tetap sebagai ketua Umum. Muktamar harus dijalankan bersama sama dan disesuaikan dengan Islah, kemudian SDA patuh terhadap Mahkamah Partai. Hingga pada tanggal 11- 18 Oktober tahun 2014 dalam rentang waktu selama 7 hari menjalankan Muktamar Partai, namun pada tanggal 15 - 17 Oktober Rommi melakukan Muktamar Partai juga dan ini jelas melanggar AD/ART dan melabrak UU Parpol. Seharusnya Muktamar dilaksanakan setelah setahun Pemerintahan berjalan.

"Diiindikasikan melanggar Pasal 421 KUHP, karena dianggap telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kekuasaan," tegas Triana Dewi.

Selain itu, mereka juga akan mendukung rencana sejumlah anggota DPR untuk mengusulkan hak angket untuk Menteri Menkumham sebagai politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Koalisi Indonesia Hebat ini.

"Harapannya agar menteri Yasonna diganti kalau memang tetap tidak taat hukum," pintanya.

Dalam kesempatan ini, Triana hadir ke Kemenkumham bersama sejumlah kader dan simpatisan PPP kubu Djan Faridz yang mereka melakukan unjuk rasa di depan gedung KemenkumHAM dengan aksi yang ke-2 kalinya dari pantauan pewarta BeritaHUKUM.com.

Dalam aksinya kali ini, mereka mempertanyakan Menkumham Yasonna Laoly yang tak kunjung mensyahkan kepengurusan DPP PPP yang syah yang diketuai oleh Ketua Umum Djan Faridz.

"Kami akan terus memperjuangkan PPP kepengurusan Djan Faridz, jika masih tidak didengar dan direspon oleh MenkumHAM, kami akan aksi ke depan Istana Negara," teriak Orator yang berorasi di depan gedung kemenkum HAM kali ini.

Triana juga menungkapkan, jika permintaan tersebut tidak dikabulkan, maka pihaknya akan melaporkan Menkumham Yasonna Laoly kepada Bareskrim Polri. "Ada rencana kita untuk melaporkan karena ini suatu perbuatan penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya, di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/3).

Sementara, Aksi masa sekelompok pendukung Kubu Djan Faridz menggelar aksi di depan gedung Kemenkumham, berikut isi dari tuntutannya, Pemuda Pembela Ka'bah (KOMPAK) dalam aksinya yang mengajukan tuntutan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, dimana para demonstran menilai penetapan Djan Faridz sebagai Ketua Umum DPP PPP melalui Muktamar Jakarta telah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Putusan PTUN tersebut juga meminta agar Yasonna membatalkan surat keputusan atas kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya, yang mengangkat M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum.

"Ini keputusan yang terang benderang, tapi Laoly menafsirkan sendiri dengan caranya sendiri. Apakah Laoly masih pantas jadi menteri? Kami minta Jokowi segera copot Yasonna Laoly," kata demonstran.

Pengunjuk rasa juga mendukung pengajuan hak angket oleh anggota DPR terhadap Yasonna. Mereka menuding Yasonna sengaja membuat kegaduhan politik dan memecah-belah partai.

Berikut inilah tuntutan yang dihimpun, yakni :

1. Menghentikan Intervensi Pemerintah dengan mencabut banding atas Keputusan PTUN yang membatalkan SK Kemenkum HAM.

2. Mengeluarkan SK Kemenkum HAM untuk Muktamar VIII- Jakarta yang telah sesuai dengan AD/ART dan Keputusan Mahkamah Partai.

3. Mendukung para anggota dewan untuk mengunakan Hak Angket.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > PPP
 
  Sandiaga Uno Resmi Kader Partai Persatuan Pembangunan
  Suharso Monoarfa Deklarasikan Diri Maju sebagai Ketum PPP
  Putra Mbah Moen dan Ketum PPP Humphrey Djemat Temui Suryadharma Ali
  PPP dan 21 Dubes Uni Eropa Bahas Isu Seputar Politik Identitas dan TKA
  Ketum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz Resmi Meletakkan Jabatannya
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2