Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Samarinda
Tudingan HH pada Proyek Drainase Benggaris Rp 4,5 Milyar Mangkrak Itu Fitnah
2016-04-22 04:37:27
 

Tampak kondisi pembangunan Proyek Drainase Benggaris yang telah 4 bulan Mangkrak.(Foto: BHgaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Tudingan dalam pekerjaan proyek sistim drainase jalan Benggaris di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikerjakan oleh PT Ananta Utama sudah 4 bulan mangkrak, dan diduga subkon proyek milik ketua DPRD Kaltim sebagai pemenang lelang oleh sumber inisial HH, seperti diberitakan sebelumnya, ditanggapi dingin oleh manajemen PT Ananta Utama, yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana.

Menurut Joko manajer administrasi acounting PT Ananta Utama, didampingi stafnya Suaib, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya di Perumahan Pondok Surya Indah, Samarinda pada, Rabu (20/4) siang mengatakan, tudingan yang disampaikan oleh HH salah seorang warga Jl. Benggaris, yang juga berprofesi kontraktor itu tidak benar, tidak mendasar dan hanya fitnah, jelas Joko dan Suhaib.

"Mulai dari pemasukan penawaran lelang, hingga selesai dan kami yang mengerjakan proyek itu, tidak ada campur tangan pihak lain. saya urus sendiri. Jadi, tidak benar ada yang mengatakan proyek itu milik ketua DPRD Kaltim yang kami kerjakan, itu jelas sumbernya fitnah," ujar Joko.

Diterangkan Joko bahwa, proyek sistim drainase di jalan Benggaris, yang saat ini sudah 4 bulan terhitung akhir Desember 2014 yang mangkrak, diakuinya bahwa pekerjaannya terkendala. Beberapa waktu yang lalu ketika hujan dan ada warga yang berteduh, disana yang menjadi korban. Dan dengan anggaran atau dana progresnya pekerjaan sudah mencapai 86 persen, saat melakukan penagihan untuk menyelesaikan pekerjaannya, Pemkot belum punya dana untuk membayar, jadi sampai sekarang tidak selesai dan kami tetap dikenakan denda, terang Joko.

Joko juga mengatakan bahwa, proyek drainase jalan Benggaris meliputi gorong-gorong jalan Cendana, juga saluran jalan Cendana hingga Sungai Manggis dengan nilai kontrak Rp 4,5 milyar, dikerjakan mulai 6 Oktober hingga akhir Desember 2016. Sehingga, keterlambatan sampai saat ini kita dikenakan denda, yang akan kami bayar setelah Pemkot bayar, ya di potong langsung dari pemkot, tegas Joko.

"Kami baru menerima 20 persen, dan tetap akan segera menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut. Keterlambatan, kami didenda yang akan dipotong langsung saat Pemkot telah melakukan pembayaran," jelas Joko.

Sebelumnya, ada uangkapan dari HH, seorang warga yang berdomisili di jalan Benggaris yang juga merupakan seorang kontraktor kepada Pewarta mengatakan bahwa, proyek tersebut milik Ketua DPRD Kaltim yang dijual kepada kontraktor yang melakukan pekerjaan tersebut. Namun, hanya mengambil uang panjar 20 persen dari nilai proyek tetapi tidak dikerjakan, hingga menelan korban warga, jelas HH kepada Pewarta BeritaHUKUM.com beberapa waktu yang lalu.

Sementara, menyikapi mangkraknya proyek Drainase Jalan Benggaris yang telah memasuki bulan ke 4 setelah berakhirnya masa kontrak akhir Desember 2016, dan Ketua Umum Lembaga Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Sukri Ummi kepada pewarta menerangkan bahwa, mangkraknya pekerjaan drainase jalan Benggaris menjadi perhatian khusus dan telah melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda, sehingga dalam waktu dekat akan melayangkan laporannya, agar Kejaksaan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan apa mangkraknya proyek tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau tidak, terang Sukri.

"Kita akan menindaklanjuti dengan memberikan laporan kepada pihak kejaksaan, sehingga Kejaksaan dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui sebab mangkraknya proyek tersebut," pungkas Sukri.(bh/gaj)



 
   Berita Terkait > Samarinda
 
  AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
  Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
  Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
  Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
  Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2