SAMARINDA, Berita HUKUM - Tudingan dalam pekerjaan proyek sistim drainase jalan Benggaris di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang dikerjakan oleh PT Ananta Utama sudah 4 bulan mangkrak, dan diduga subkon proyek milik ketua DPRD Kaltim sebagai pemenang lelang oleh sumber inisial HH, seperti diberitakan sebelumnya, ditanggapi dingin oleh manajemen PT Ananta Utama, yang mengaku sebagai kontraktor pelaksana.
Menurut Joko manajer administrasi acounting PT Ananta Utama, didampingi stafnya Suaib, ketika di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya di Perumahan Pondok Surya Indah, Samarinda pada, Rabu (20/4) siang mengatakan, tudingan yang disampaikan oleh HH salah seorang warga Jl. Benggaris, yang juga berprofesi kontraktor itu tidak benar, tidak mendasar dan hanya fitnah, jelas Joko dan Suhaib.
"Mulai dari pemasukan penawaran lelang, hingga selesai dan kami yang mengerjakan proyek itu, tidak ada campur tangan pihak lain. saya urus sendiri. Jadi, tidak benar ada yang mengatakan proyek itu milik ketua DPRD Kaltim yang kami kerjakan, itu jelas sumbernya fitnah," ujar Joko.
Diterangkan Joko bahwa, proyek sistim drainase di jalan Benggaris, yang saat ini sudah 4 bulan terhitung akhir Desember 2014 yang mangkrak, diakuinya bahwa pekerjaannya terkendala. Beberapa waktu yang lalu ketika hujan dan ada warga yang berteduh, disana yang menjadi korban. Dan dengan anggaran atau dana progresnya pekerjaan sudah mencapai 86 persen, saat melakukan penagihan untuk menyelesaikan pekerjaannya, Pemkot belum punya dana untuk membayar, jadi sampai sekarang tidak selesai dan kami tetap dikenakan denda, terang Joko.
Joko juga mengatakan bahwa, proyek drainase jalan Benggaris meliputi gorong-gorong jalan Cendana, juga saluran jalan Cendana hingga Sungai Manggis dengan nilai kontrak Rp 4,5 milyar, dikerjakan mulai 6 Oktober hingga akhir Desember 2016. Sehingga, keterlambatan sampai saat ini kita dikenakan denda, yang akan kami bayar setelah Pemkot bayar, ya di potong langsung dari pemkot, tegas Joko.
"Kami baru menerima 20 persen, dan tetap akan segera menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut. Keterlambatan, kami didenda yang akan dipotong langsung saat Pemkot telah melakukan pembayaran," jelas Joko.
Sebelumnya, ada uangkapan dari HH, seorang warga yang berdomisili di jalan Benggaris yang juga merupakan seorang kontraktor kepada Pewarta mengatakan bahwa, proyek tersebut milik Ketua DPRD Kaltim yang dijual kepada kontraktor yang melakukan pekerjaan tersebut. Namun, hanya mengambil uang panjar 20 persen dari nilai proyek tetapi tidak dikerjakan, hingga menelan korban warga, jelas HH kepada Pewarta BeritaHUKUM.com beberapa waktu yang lalu.
Sementara, menyikapi mangkraknya proyek Drainase Jalan Benggaris yang telah memasuki bulan ke 4 setelah berakhirnya masa kontrak akhir Desember 2016, dan Ketua Umum Lembaga Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Sukri Ummi kepada pewarta menerangkan bahwa, mangkraknya pekerjaan drainase jalan Benggaris menjadi perhatian khusus dan telah melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Samarinda, sehingga dalam waktu dekat akan melayangkan laporannya, agar Kejaksaan dapat menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan apa mangkraknya proyek tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau tidak, terang Sukri.
"Kita akan menindaklanjuti dengan memberikan laporan kepada pihak kejaksaan, sehingga Kejaksaan dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan, untuk mengetahui sebab mangkraknya proyek tersebut," pungkas Sukri.(bh/gaj) |