JAKARTA-Tujuh orang pimpinan dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang KPK. Mereka dituding telah melakukan pertemuan terlarang dengan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatra Barat.
Mereka yang dilaporkan adalah Chandra Muhammad Hamzah, Mochammad Jasin, Haryono Umar, Ade Raharja, Bambang Praptono Sanu, Ronny Samtana, dan Johan Budi Sapto Pribowo. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).
Menurut dia, seperti dikutip Antara, pelaporan ketujuh pimpinan dan anggota KPK itu kepada KPK pada 5 Agustus lalu dengan nomor laporan 2011-08-000123. Ketujuh orang tersebut dianggap telah melanggar Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Mereka dianggap bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. "Ancaman pidananya maksimal lima tahun," kata Andar.
Dijelaskan Andar, dalam kurun waktu 2008-2010, mereka diketahui beberapa kali bertemu dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin untuk membicarakan kasus korupsi alat kesehatan. Seperti diketahui, Anas pernah duduk sebagai komisaris PT Anugrah Nusantara.
Andar merasa pesimistis terhadap proses di Komite Etik dan Pengawas Internal KPK yang saat ini tengah berlangsung dapat berjalan maksimal. Alasannya, dalam UU KPK tak diatur soal Komite Etik. "Buktinya KPK kini menggandeng pihak-pihak dari luar, jadi hasilnya pasti bisa meragukan,” tandasnya.(mic/spr)
|