Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Tujuh Pejabat KPK Dilaporkan ke Komite Etik
Tuesday 16 Aug 2011 22:51:22
 

Andar Situmorang (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Tujuh orang pimpinan dan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang KPK. Mereka dituding telah melakukan pertemuan terlarang dengan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Palembang, Sumatra Barat.

Mereka yang dilaporkan adalah Chandra Muhammad Hamzah, Mochammad Jasin, Haryono Umar, Ade Raharja, Bambang Praptono Sanu, Ronny Samtana, dan Johan Budi Sapto Pribowo. Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Government Against Corruption & Discrimination (GACD), Andar Situmorang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/8).

Menurut dia, seperti dikutip Antara, pelaporan ketujuh pimpinan dan anggota KPK itu kepada KPK pada 5 Agustus lalu dengan nomor laporan 2011-08-000123. Ketujuh orang tersebut dianggap telah melanggar Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Mereka dianggap bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. "Ancaman pidananya maksimal lima tahun," kata Andar.

Dijelaskan Andar, dalam kurun waktu 2008-2010, mereka diketahui beberapa kali bertemu dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin untuk membicarakan kasus korupsi alat kesehatan. Seperti diketahui, Anas pernah duduk sebagai komisaris PT Anugrah Nusantara.

Andar merasa pesimistis terhadap proses di Komite Etik dan Pengawas Internal KPK yang saat ini tengah berlangsung dapat berjalan maksimal. Alasannya, dalam UU KPK tak diatur soal Komite Etik. "Buktinya KPK kini menggandeng pihak-pihak dari luar, jadi hasilnya pasti bisa meragukan,” tandasnya.(mic/spr)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2