Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Demo
Tujuh Pendemo Jahit Mulut Kembali Berunjuk Rasa
Friday 23 Dec 2011 21:48:55
 

Pengunjuk rasa yang menjahit mulutnya akan terus bertahan hingga tuntutannya dipenuhi pemerintah (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Setelah sempat dirawat pada Kamis (22/12) malam, akhirnya tujuh pendemo aksi jahit mulut telah meninggalkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Jumat (23/12). Mereka kembali bergabung dengan rakannya untuk melanjutkan aksi unjuk rasa.

Para warga yang sebagian besar petani dari kawasan Jambi dan Pulau Padang, Riau tersebut, juga kembali menempati posko daruratnya di depan pintu gerbang gedung DPR/MPR RI, Jakarta. “Teman-teman sudah kembali ke tenda di DPR dari RSCM. Kondisi peserta aksi masih stabil,” kata Ketua Pusat Serikat Tani Nasional (STN) Bimbim.

Menurut dia, aksi jahit mulut masih terus dilakukan sesuai dengan tekad mereka mendatangi Jakarta. Hingga hari ini, jumlah pendemo yang melakukan jahit mulut sebanyak 28 orang, dan akan tambah 10 orang lagi pada Senin (26/12) nanti. "Total yang jahit mulut masih 28 orang. Kami akan tambah 10 orang lagi," tegasnya.

Sebelumnya, tujuh dari 28 warga Pulau Padang, Meranti, Riau yang melakukan aksi jahit mulut, harus dilarikan ke RSCM, menyusul kondisi mereka makin melemah. Bahkan, ada di antara mereka yang tak sadarkan diri alias pingsan. Massa yang menakan diri Forum Komunikasi Masyarakat Penyelamat Pulau Padang (FKM PPP) itu akan terus bertahan hingga tuntutannya dipenuhi pemerintah.

Mereka meminta pemerintahan Presiden SBY untuk menghentikan operasional dan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) di Pulau Padang. Selain merusak wilayah hutan, penggusuran yang dilakukan perusahaan tersebut akan mengancam kehidupan masyarakat sekitar yang mengandalkan hidup dari hutan tersebut.

Para pengunjuk rasa menyayangkan sikap Menhut Zulkifli Hasan yang belum juga merespon tuntutan mereka, agar mencabut SK Menhut Nomor 327 Tahun 2009 tentang izin HTI bagi PT RAPP yang dinilai mengancam keberlangsungan lingkungan hidup di Pulau Padang. Mereka menginap di depan gedung DPR/MPR RI, sejak Jumat (16/12) lalu.(dbs/wmr)




 
   Berita Terkait > Demo
 
  Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
  Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
  Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
  Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
  Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2