Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
RPP Tembakau
Tunda Pengesahan RPP Tembakau
Monday 06 Aug 2012 01:16:03
 

Anggota Wantimpres Emil Salim (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Wantimpres Emil Salim mengakui belum memahami sepenuhnya isi RPP Tembakau, baik dari segi yuridis maupun dampak yang akan ditimbulkan.
“Saya akan mempelajari dulu isi RPP ini baru kemudian kita akan kembali menggelar pertemuan,” ujar ekonom senior ini saat pertemuan dengan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) bersama Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Gedung Watimpres, Jakarta, beberapa pekan lalu.

Nampak ketidaktahuan Emil Salim saat ia mengatakan bahwa isi RPP itu hanya mengatur rokok putih. Kenyataannya, RPP Tembakau akan menghantam juga rokok kretek sebagai bagian dari warisan budaya.

Sementara Anggota Wantimpres Siti Fadillah Supari mendukung RPP Tembakau dibatalkan demi kedaulatan serta kepentingan petani tembakau. “Nyatanya isi RPP Tembakau bukan semata isu kesehatan, melainkan aturan tata niaga tembakau,” kata mantan Menteri Kesehatan ini.

Pertemuan itu turut dihadiri Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Agus Dono Wibawanto, Biro Perekonomian Pemprov Jawa Timur Ardi Prasetyawan, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Jawa Timur Sulami Bahar, dan pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dari Jawa Tengah. [bhc/pri/rtm]



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2