Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Prostitusi
Tunjangan Pendidikan Dipotong, Mahasiswa Jalani Prostitusi
Thursday 15 Dec 2011 21:47:10
 

Selain pekerja seks komersial, ada juga mahasiswa yang beralih ke perjudian (Foto: BBC.co.uk)
 
LONDON (BeritaHUKUM.com) – Semakin banyak mahasiswa di Inggris beralih ke pelacuran untuk membiayai pendidikan mereka, menurut Asosiasi Mahasiswa Nasional (NUS). Lembaga ini juga mensinyalir ada juga mahasiswa yang beralih ke perjudian dan ikut serta dalam eksperimen medis untuk membiayai sekolah mereka.

Badan mahasiswa itu mengatakan meningkatnya biaya hidup dan pendidikan di Inggris merupakan faktor penyebab. Namun, pemerintah menawarkan sejumlah paket bantuan keuangan untuk para mahasiswa.

Estella Hart dari NUS, seperti dikutip BBC, Kamis (15/12), menyatakan bahwa langkah pemerintah mengurangi tunjangan untuk mahasiswa membuat kondisi semakin sulit. Akahinrya para mahasiswa melakukan pekerjaan berbahaya, agar mereka tetap bisa sekolah.

"Para mahasiswa mengambil langkah yang lebih berbahaya. Dalam kondisi sekarang, tidak banyak pekerjaan, sementara tunjangan untuk mahasiswa dipotong besar. Mereka pun mencari pekerjaan informal, seperti pekerja seks komersial," kata Hart.

Sementara aktivis Kolektis Prostitusi Inggris, badan yang menjalani bantuan melalui telpon di London, Sarah Walker mengatakan, jumlah mahasiwa yang kontak mencapai dua kali lipat. Jumlah mahasiswa yang mengontak jaringan bantuan meningkat terus dalam 10 tahun terakhir.

Namun ia mengatakan jumlah telpon meningkat pesat sejak pemerintah mengumumkan biaya pendidikan di universitas naik dari sekitar 3.000 poundsterling menjadi 9.000 poundsterling (setara Rp 126 juta) per tahun mulai 2012.

"Mereka (para menteri) tahu bahwa pemotongan (subsidi ke perguruan tinggi) yang mereka lakukan menyebabkan banyak perempuan terjerumus ke sejumlah pekerjaan termasuk pekerja seks komersial. Ini menyangkut langkah mempertahankan hidup, jadi pemerintah harus bertanggung jawab soal ini," tambahnya.

Seorang mahasiswa yang menjadi wanita penghibur, Clare (bukan nama sebenarnya) menyatakan bahwa dirinya menjalani bisnis prostitusi, karena tunjangan pemerintah dikurangi. "Saya tidak bisa melanjutkan ke perguruan tinggi tanpa tunjangan pemerintah. Biaya perjalanan saya 70 poundsterling per bulan. Saya tidak mau tergantung pada keluarga saya," jelas wanita berusia 18 tahun ini.(sya)



 
   Berita Terkait > Prostitusi
 
  Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
  Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
  Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
  Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
  FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
ads1

  Berita Utama
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG

 

ads2

  Berita Terkini
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2