Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BPJS
Tuntaskan PR BPJS Kesehatan, Rakyat Jangan Dibebani Defisit BPJS
2019-11-14 18:58:22
 

Ilustrasi. Demo Tolak Kenaikan BPJS Kesehatab.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Keputusan Pemerintah kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mendapatkan penolakan dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar. Pemerintah diminta segera mencari solusi konkret untuk memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III, termasuk menutup defisit yang terjadi. Selain itu, perlu dilakukan pembenahan dan memastikan akar masalah yang terjadi, termasuk perbaikan manajemen.

Menurutnya, masyarakat golongan bawah bukan tidak mau membayar, tetapi tidak mampu membayar. "Saya temui masyarakat di desa-desa, sebenarnya masyarakat mau membayar karena sakit. Begitu sembuh, dia enggak mau bayar, karena enggak punya uang. Ini mau ditambah lagi? Saya sebut itu kedzaliman, penindasan dan pemerasan," kata Ansory saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Ansory mengatakan BPJS Kesehatan sebagai program unggulan pemerintah jangan sampai tercederai dengan naiknya premi kelas III. Ia menegaskan, Pemerintah harus mencari cara untuk menggratiskan, bukan malah menaikkan iuran kepada peserta BPJS Kesehatan. Ia pun setuju dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang tengah berusaha mencari cara agar tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan sudah berkirim surat ke Mensesneg.

Ansory menambahkan, Fraksi PKS DPR RI mendorong agar Menkes terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Tujuannya mencari pembiayaan terhadap selisih kenaikan iuran JKN bagi PBPU dan BP kelas III selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019. Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk memfinalisasi data terhadap sisa data PBI APBN bermasalah hasil audit dengan tujuan tertentu atas aset Jaminan Sosial Kesehatan tahun 2018 oleh BPKP, selambat-lambatnya akhir November 2019.

Sebab, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tanpa adanya proses pembenahan dan pemilahan data kepesertaan dapat dipastikan membebani masyarakat. "Kunci penyelesaian defisit BPJS Kesehatan bukan menaikkan iuran yang dibebankan pada peserta. Tetapi perbaikan manajemen BPJS, kepesertaan, termasuk skema pendanaan dari negara. Fraksi PKS mendesak BPJS Kesehatan segera menyelesaikan tunggakan klaim rumah sakit di seluruh Indonesia," terang Ansory.

Tak hanya Pemerintah Pusat, tandas legislator dapil Sumatera Utara III itu, Pemerintah Daerah pun juga diminta bertanggung jawab dalam mencari solusi pendanaan lain agar permasalahan di BPJS ini tidak membebani rakyat. Sehingga diperlukan sinergi yang baik dari seluruh komponen agar persoalan ini tidak menempatkan rakyat sebagai pihak yang menanggung beban.

Sementara, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan segera menyelesaikan bermacam pekerjaan rumah (PR) yang menumpuk. Dia mengungkapkan, saat ini banyak pekerjaan dan masalah di BPJS Kesehatan yang menunggu untuk dituntaskan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan dituntut mencari formulasi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut termasuk juga soal defisit yang selalu bertambah.

Dia menegaskan, hendaknya BPJS Kesehatan dan Pemerintah tidak mengancam rakyat yang tidak mampu membayar iuran karena cara tersebut tidak efektif dan bukan solusi cerdas. "Kalau semuanya dibebankan pada peserta BPJS tentu membebani. Untuk itu, DPR RI minta formulasi yang lebih baik dan mencerdaskan masyarakat," papar Saleh di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).

Dia menyarankan agar pemerintah menjalankan PR yang lalu, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melibatkan 1.800 auditor, ada 27,4 juta data yang ganda. Ada sekitar 6 juta yang Fasilitas Kesehatan (Faskes) nya tidak jelas, tidak membayar iuran, tidak menjadi peserta BPJS lagi. Kapitasi uang menumpuk di Puskesmas Rp 2,5 triliun yang belum bisa ditarik oleh pemerintah, pembayaran uang lebih pada rumah sakit (RS) dan lain-lain.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, semua harus diselesaikan dan jika tidak, maka defisit akan makin besar. Tahun 2020 sekitar Rp 33 triliun, tahun 2021 defisit Rp 56 triliun dan seterusnya hingga ratusan triliun rupiah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis (24/10/2019) lalu, wacana naiknya iuran BPJS Kesehatan muncul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelum Kementerian Keuangan melemparkan tawaran kebijakan tersebut kepada Presiden. (eko/es/hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2