Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Mogok Kerja
Tuntut Kenaikan Gaji, Polisi Mogok Kerja
Saturday 11 Feb 2012 01:08:15
 

Polisi dan petugas pemadam kebakaran melakukan unjuk rasa menuntut kenaikan gaji (Foto: AP Photo)
 
RIO DE JANEIRO (BeritaHUKUM.com) – Kepolisian Rio de Janeiro memutuskan untuk melakukan pemogokan. Hal ini dilakukan untuk menuntut kenaikan gaji, seminggu sebelum festival besar tahunan kota itu. Ratusan ribu orang diperkirakan akan turun di jalan-jalan Rio pada pekan depan, dalam karnaval tahunan yang diwarnai dengan tarian dan band samba.

Pemerintah kota Rio pun terpaksa akan mengerahkan sekitar 14.000 tentara untuk mengamankan kota itu dari gelombang pembunuhan, penjarahan dan pengrusakan. Pemogokan polisi di kota ketiga terbesar di Brasil, Salvador, negara bagian Bahia, mulai akhir bulan Januari lalu, telah menyebabkan peningkatan angka pembunuhan dan kekerasan

Sebelumnya, pemerintah kota Rio, berharap polisi dapat membatalkan rencana pemogokan itu dengan menawarkan kenaikan gaji 39% untuk polisi, pemadam kebakaran dan penjaga penjara. Namun, serikat kepolisian menyatakan bahwa kenaikan sebesar itu tidak cukup karena tingkat gaji rendah selama puluhan tahun.

Rio dan Salvador termasuk dua dari 12 kota Brasil yang menjadi tuan rumah Piala Dunia 2014. Rio juga akan menjadi tuan rumah Olimpiade 2016. Pemogokan polisi ini diperkirakan akan menimbulkan kekhawatiran soal keamanan menjelang pesta olah raga besar ini. Piala Dunia diperkirakan akan menarik sekitar 600.000 turis asing dua tahun mendatang.

Presiden Dilma Rousseff sendiri mengerahkan 3.000 polisi federal ke Bahia untuk memulihkan keadaan. Dia pun menyatakan tidak akan ada pengampunan bagi mereka yang terlibat dalam kekerasan. "Tidak ada amnesti untuk mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang lain, merusak bangunan dan juga yang mengganggu ketertiban umum," kata Rosseff.(bbc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

 

ads2

  Berita Terkini
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2