Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
PHK
Tuntut Uang Lembur, Teknisi Focus Dipecat
Friday 31 Jul 2015 01:47:20
 

Martin, salah seorang teknisi PT. Focus Infotama yang di PHK.(Foto: BH/has)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah teknisi mengeluh lantaran telah diberhentikan sepihak oleh PT Focus Infotama di Jl. Kaji No. 22 F Jakarta Pusat. Pasalnya, mereka diberhentikan lantaran menuntut gaji mereka dibawah standar UMR dan uang lembur mereka selama satu bulan tidak dibayar.

“Perusahaan ini menerapkan cara baru dengan sistem point. Sehingga sudah tidak diberlakukan lagi gaji UMR dan uang lembur. Jelas masalah ini sangat merugikan kami, karena dibawah standar UMR DKI Jakarta,” ungkap Martin, mantan teknisi Support PT. Focus itu penuh kecewa.

Sebelum ada negosiasi dengan pimpinan perusahaan, mantan karyawan teknisi bersama rekan teknisi lain meminta perusahaan membayarkan hak-hak mereka, terutama uang lembur jika ditotal jumlahnya berkisar diatas dua jutaan.

"Sempat ada rapat negosiasi, eh buntutnya kami malah diancam untuk diberhentikan. Rupanya seminggu kemudian kami semua teknisi diberhentikan. Sementara dua teknisi lainnya mengajukan pengunduran diri,” cetus Sapto, satu mantan teknisi lainnya.

Mereka meminta, Disnaker mengusut kasus yang menimpa mereka. Bahkan para mantan teknisi PT. Focus Infotama ini meminta kepala Disnaker transparan memberikan solusi agar perusahaan membayarkan hak mereka.

"Minta diusut oleh Disnaker, agar memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” ujar Sapto, yang diiyakan rekan-rekan teknisi yang lain.

Di tempat yang sama, Baharudin Yusuf, Direktur PT. Focus Infotama, perusahaan perdagangan yang bergerak di bidang peralatan kantor, multimedia presentasi dan komputer, saat dikonfirmasi mengakui, benar perusahaannya telah memberhentikan semua teknisi dan dua diantaranya mengundurkan diri.

Pemberhentian itu dilakukan karena para teknisi sudah tidak mengikuti sistem yang baru yang ditetapkan oleh perusahaan. “Gaji mereka itu yah dari point itu. Kalau tidak terima dengan keputusan saya ini yah terpaksa kami harus memberhentikan,” jelas Yusuf di ruang kerjanya.(bh/has)



 
   Berita Terkait > PHK
 
  10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
  Anggota DPR Ingatkan Proses PHK Harus Sesuai UU Ketenagakerjaan
  Komitmen Diaspora Membantu Korban PHK dan Terdampak Covid-19
  Kadin Perkirakan Angka PHK Lebih Besar Dari Data Pemerintah, Bisa Mencapai 15 Juta Orang
  Pemerintah Harus Siapkan Strategi Hadapi Gelombang PHK
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2