JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah teknisi mengeluh lantaran telah diberhentikan sepihak oleh PT Focus Infotama di Jl. Kaji No. 22 F Jakarta Pusat. Pasalnya, mereka diberhentikan lantaran menuntut gaji mereka dibawah standar UMR dan uang lembur mereka selama satu bulan tidak dibayar.
“Perusahaan ini menerapkan cara baru dengan sistem point. Sehingga sudah tidak diberlakukan lagi gaji UMR dan uang lembur. Jelas masalah ini sangat merugikan kami, karena dibawah standar UMR DKI Jakarta,” ungkap Martin, mantan teknisi Support PT. Focus itu penuh kecewa.
Sebelum ada negosiasi dengan pimpinan perusahaan, mantan karyawan teknisi bersama rekan teknisi lain meminta perusahaan membayarkan hak-hak mereka, terutama uang lembur jika ditotal jumlahnya berkisar diatas dua jutaan.
"Sempat ada rapat negosiasi, eh buntutnya kami malah diancam untuk diberhentikan. Rupanya seminggu kemudian kami semua teknisi diberhentikan. Sementara dua teknisi lainnya mengajukan pengunduran diri,” cetus Sapto, satu mantan teknisi lainnya.
Mereka meminta, Disnaker mengusut kasus yang menimpa mereka. Bahkan para mantan teknisi PT. Focus Infotama ini meminta kepala Disnaker transparan memberikan solusi agar perusahaan membayarkan hak mereka.
"Minta diusut oleh Disnaker, agar memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut,” ujar Sapto, yang diiyakan rekan-rekan teknisi yang lain.
Di tempat yang sama, Baharudin Yusuf, Direktur PT. Focus Infotama, perusahaan perdagangan yang bergerak di bidang peralatan kantor, multimedia presentasi dan komputer, saat dikonfirmasi mengakui, benar perusahaannya telah memberhentikan semua teknisi dan dua diantaranya mengundurkan diri.
Pemberhentian itu dilakukan karena para teknisi sudah tidak mengikuti sistem yang baru yang ditetapkan oleh perusahaan. “Gaji mereka itu yah dari point itu. Kalau tidak terima dengan keputusan saya ini yah terpaksa kami harus memberhentikan,” jelas Yusuf di ruang kerjanya.(bh/has) |