Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Gerakan Anti Korupsi
Tuntut Usut Laporan BPK, Forum Masyarakat Labuhan Batu Anti Korupsi Demo KPK
Tuesday 06 Nov 2012 14:18:00
 

Aksi demo Forum Masyarakat Labuhan Batu Anti Korupsi di depan gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan siang ini Selasa (06/11), kembali didatangi oleh aksi pengunjuk rasa didepan pintu masuk KPK. Masa ini tergabung dari Forum Masyarakat Labuhan Batu Anti Korupsi dengan korlab Sumadi.

Perlu diketahui, Aksi mereka hari ini menuntut KPK agar segera:

1. Usut tuntas kasus korupsi yang dilakukan oleh Bupati Dr. H. Tigor P. Siregar.

2. KPK harus menindaklanjuti laporan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Labuhan Batu atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Dr. H. Tigor P. Siregar.

3. KPK harus berani tangkap dan penjarakan Bupati Labuhan Batu Bupati Dr. H. Tigor P. Siregar dan kroni-kroninya.

Karena berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ada beberapa kejanggalan terkait pengeluaran anggaran daerah senilai Rp 65.309.761.659 tersebut, yang mana nilai aset tetap peralatan dan mesin Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu tidak dapat ditelusuri keberadaannya, yang masing-masing:

1. RSUD sebesar Rp 5.339.750.000.

2. Sekretariat Daerah sebesar Rp 1.837.120.000.

3. Dinas Pendidikan sebesar Rp 41.196.648.350.

4. Dinas Kesehatan sebesar Rp 16.936.243.350.

Tidak hanya itu, dana hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 848.050.000 digunakan oleh Bupati Dr. H. Tigor P. Siregar, tidak sesuai dengan peruntukannya. Dan hal ini merupakan pemborosan keuangan daerah. Selain itu, terdapat juga penggunaan selisih dana klaim Jamkesmas sebesar Rp 566.493.898,64 yang bertentangan dengan peraturan daerah dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Maraknya praktek korupsi yang dilakukan oleh Bupati Dr. H. Tigor P. Siregar bukan hanya dari sektor pengadaan infrastruktur saja, tetapi juga dalam hal belanja makan dan minum serta pembelian obat-obatan dan alat kesehatan, belanja lsitrik, elektronik serta belanja alat kebersihan dan rehab mobil dinas pada RSUD Rantauprapat pun patut diduga berpotensi korupsi. Kenapa tidak, biaya yang dikeluarkan RSUD Rantauprapat dalam periode satu tahun sebesar Rp 1.835.191.781 hilang begitu saja tanpa diketahui keberadaannya. Biaya ini dianggap tidak benar dan tidak wajar menurut hasil pemeriksaan BPK.

Terkait dengan hal inilah masyarakat generiasi muda Labuhan Batu juga menuntut KPK supaya berani untuk menangkap Bupati Labuhan Batu, tolak pembangunan RSUD Labuhan Batu karena sarat dengan Korupsi, dan mereka juga meminta KPK untuk mengusut tuntas penyelewengan alat-alat Kesehatan Labuhan Batu, serta dana sertifikasi Guru di Labuhan Batu.

Aksi ini berlangsung dengan damai, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada perwakilan dari pendemo yang diterima oleh KPK. Terlihat juga para pendemo hanya melakukan aksinya di depan gedung KPK, tetapi mereka belum juga membuat pengaduan ke KPK.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Gerakan Anti Korupsi
 
  Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024
  Guru Ngaji Doakan Keselamatan Firli, Diminta Pantang Mundur Berantas Korupsi
  Cegah Korupsi Sektor Politik Melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP)
  Firli Bahuri: Bahaya Laten Korupsi Harus Diberantas Sampai ke Akarnya
  MA Respon Saran KPK, Perkuat Kolaborasi Cegah Korupsi
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2