KAUR, Berita HUKUM - Puluhan massa pada, Selasa (13/8) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Kaur, Bengkulu guna menuntut keadilan, yang dituding menegakkan hukum tajam kebawah tapi tumpul keatas.
Menurut Koordinator unjuk rasa yakni Aprin T Yanto mengatakan bahwa, "Kejaksaan Negeri Kaur dalam melakukan penuntutan terkait kasus Penganiyaan terhadap wartawan media online yang bertugas di Kabupaten Kaur, pelakunya hanya dituntut 2 bulan dengan pasal 351 KUHP," ungkap Aprin, Selasa (13/8).
Aprin juga menyayang salah-satu alasannya karena JPU Kejaksaan Negeri Kaur mengaku menuntut 2 bulan adalah pelaku karena kooperatif saat persidangan. Padahal, menurut Aprin saat persidangan pelaku HP berbohong dengan Majelis Hakim ketika ditanya "apakah Henro Pratama (HP) sudah pernah bertemu dengan korban?, dengan jawaban "belum pernah."
Sehingga, walau akhirnya HP mengaku sudah pernah bertemu korban terkait ketidak senangan dengan korban Aprin yang memberitakan di Media; adanya pertanyaan pembuatan Rumah Dinas baru Bupati Kaur mencapai puluhan milyar tapi sudah mengalami kerusakan. "Artinya dari sisi kooperatif dari mana kebohongan tersebut," tanya Aprin, yang juga Aprin sekaligus sebagai korban penganiyaan oleh tersangka Henro Pratama tersebut.
Aprin juga mempertanyakan saat unjuk rasa yakni "apa yang menjadi dasar hukum Kejaksaan menuntut pelaku sebagai orang dekat Bupati Kaur itu..?, semestinya JPU melakukan pendalaman terhadap semua materi berkas dari Kepolisian," jelas Aprin.
"Jangan hanya masyarakat kecil yang jadi Tersangka, lantas dilakukan penegakkan hukum sangat ketat," cetus Aprin.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Doglas terkait kasus Penganiyaan tersebut mengatakan bahwa, "pihak Kejaksaan sudah melakukan penuntutan secara prosedur, dan tidak ada keberpihakan kemana saja, akan tetapi kalau untuk memuaskan segala pihak kejaksaan bukanlah alat pemuas "kata Doglas saat ditemuwi diruang kasat intel Kejari Kaur.
Terkait penegakkan hukum yang terkesan lamban, Kejari Kaur sudah berupaya semaksimal mungkin tapi dengan keterbatasan personil yang bada menjadikan dalam penanganan laporan yang masuk harus antri terdahulu," pungkas Doglas.
Sebagaimana diketahui, saat bulan suci Ramadhan lalu, salah satu wartawan Media Online di wilayah kerja di kabupaten Kaur bernama Aprin T Yanto, SE (36) pada, Selasa (14/5/2019) lalu, sekira pukul 12:02 WIB dibogem sebanyak 2 kali oleh oknum yang diduga kuat sebagai ajudan Bupati Kaur Gusril Pausi yang bernama Hendro Pratama, kejadian tepatnya di kantor Pemda lantai 3 pada ruang tunggu Bupati Kaur, saat korban tersebut meminta izin untuk bertemu Bupati Kaur.(bh/aty) |