Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Defisit
Tutupi Defisit APBN 2012, Pemerintah Tarik Pinjaman
Wednesday 14 Sep 2011 19:51:55
 

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kemenkeu, Rahmat Waluyanto (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (Berita HUKUM.com) – Untuk menutupi defisit dalam tahun anggaran 2012, pemerintah bakal menarik pinjaman sebesar 1,9 miliar dolar AS untuk menutupi defisit dalam tahun anggaran 2012. Pemerintah pun masih mengandalkan instrumen pinjaman, baik pinjaman luar negeri serta dalam negeri serta penjualan surat berharga negara untuk menutupi defisit anggaran.

Sepanjang 2006-2011 bunga dan pokok utang mengalami peningkatan. "Utang meningkat terus, karena (anggaran RI) masih defisit dan kebutuhan pembayaran utang jatuh tempo," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahmat Waluyanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI di gedung DPR, Rabu (14/9).

Untuk 2012, lanjutnya, pemerintah rencananya akan melakukan pinjaman dari berbagai lembaga internasional baik multilateral maupun bilateral. Rincian pinjaman tersebut, yakni Bank Dunia sebesar 1,3 miliar dolar AS, Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank/ADB) sebesar 450 juta dolar AS dan Japan International Corporation Agency (JICA) sebesar 150 juta dolar AS.

Dalam Nota Keuangan dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2012 disebutkan, penarikan pinjaman luar negeri terdiri dari pinjaman program sebesar Rp 16,9 triliun dan pinjaman proyek sebesar Rp39,1 triliun yang didalamnya termasuk penerusan pinjaman sebesar Rp 9 triliun.

Penarikan pinjaman untuk proyek Pemerintah Pusat sebesar Rp 30,1 triliun tersebut terdiri atas pinjaman proyek pada kementerian/lembaga sebesar Rp 28,3 triliun dan penarikan pinjaman yang diterushibahkan ke pemerintah daerah sebesar Rp 1,8 triliun. “Tahun 2012 kita tarik 1,9 miliar dolar AS,” tandasnya.(inc/ind)



 
   Berita Terkait > Defisit
 
  Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
  Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
  DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
  Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
  Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2