JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan memberlakukan peraturan pengenaan pajak sebesar satu persen terhadap pelaku UKM yang mempunyai omzet Rp 4,8 miliar per tahun.
"UKM yang dikenakan pajak hanya yang minimal mencapai revenue sebesar Rp4,8 miliar per tahun," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (12/6).
Menurutnya, pemerintah akan segera memberlakukan peraturan pengenaan pajak terhadap Usaha Kecil Menengah sebesar 1 persen dari total omzet penjualan per tahun. Namun, terdapat kriteria terhadap UKM wajib pajak yang nantinya bermanfaat untuk menambah pendapatan negara serta membantu pengembangan pelaku usaha.
Tetapi, ada pengecualian bagi pelaku UKM yang tempat usahanya tidak tetap atau yang termasuk dalam kualifikasi bebas pajak. "Pengecualian berlaku untuk pedagang yang berjualan semisal di pinggir jalan, tempat-tempat yang bukan untuk jualan, di rumah-rumah. Yang masuk dalam golongan itu bebas dari pajak," imbuhnya.
Syarifuddin menambahkan, peraturan pengenaan pajak terhadap PPh UKM itu sudah final dan wajib pajak sendiri yang menghitung 1 persen dari penghasilan pertahunnya. "Kalau UKM yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar, akan mengikuti pada undang-undang yang berlaku sebelumnya," pungkasnya.
Kementeriannya dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan telah berkoordinasi mengenai proses penyetoran pajak itu, yang nantinya bisa langsung diserahkan kepada lembaga keuangan negara yang mengurusi pajak.
Ia menjelaskan, satu persen merupakan angka acuan yang tepat bagi pelaku UKM. "Pukul rata omzet sebesar satu persen itu dijadikan acuan, karena asumsi selama ini UKM tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya," tuturnya.(rm/ipb/bhc/opn) |