Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
UKM
UKM Akan Dikenakan Pajak 1 Persen
Thursday 13 Jun 2013 08:54:03
 

Menteri Koperasi dan UKM, Syarifuddin Hasan (Foto: BeritaHUKUM.com/boy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan memberlakukan peraturan pengenaan pajak sebesar satu persen terhadap pelaku UKM yang mempunyai omzet Rp 4,8 miliar per tahun.

"UKM yang dikenakan pajak hanya yang minimal mencapai revenue sebesar Rp4,8 miliar per tahun," ujar Menteri Koperasi dan UKM Syarifuddin Hasan usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (12/6).

Menurutnya, pemerintah akan segera memberlakukan peraturan pengenaan pajak terhadap Usaha Kecil Menengah sebesar 1 persen dari total omzet penjualan per tahun. Namun, terdapat kriteria terhadap UKM wajib pajak yang nantinya bermanfaat untuk menambah pendapatan negara serta membantu pengembangan pelaku usaha.

Tetapi, ada pengecualian bagi pelaku UKM yang tempat usahanya tidak tetap atau yang termasuk dalam kualifikasi bebas pajak. "Pengecualian berlaku untuk pedagang yang berjualan semisal di pinggir jalan, tempat-tempat yang bukan untuk jualan, di rumah-rumah. Yang masuk dalam golongan itu bebas dari pajak," imbuhnya.

Syarifuddin menambahkan, peraturan pengenaan pajak terhadap PPh UKM itu sudah final dan wajib pajak sendiri yang menghitung 1 persen dari penghasilan pertahunnya. "Kalau UKM yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar, akan mengikuti pada undang-undang yang berlaku sebelumnya," pungkasnya.

Kementeriannya dan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan telah berkoordinasi mengenai proses penyetoran pajak itu, yang nantinya bisa langsung diserahkan kepada lembaga keuangan negara yang mengurusi pajak.

Ia menjelaskan, satu persen merupakan angka acuan yang tepat bagi pelaku UKM. "Pukul rata omzet sebesar satu persen itu dijadikan acuan, karena asumsi selama ini UKM tidak memiliki pembukuan yang rinci soal belanja, penjualan, maupun pendapatan bersihnya," tuturnya.(rm/ipb/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > UKM
 
  Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
  Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
  Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
  Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
  Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2