Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Buruh
UMK Surabaya 2015 Lampaui UMP DKI Jakarta
Sunday 23 Nov 2014 19:36:19
 

Ilustrasi. Demo Buruh.(Foto: dok.BH)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 Surabaya ditetapkan Rp2.710.000 atau meningkat Rp2,2 juta dari UMK 2014. UMK Surabaya ini menjadi sejarah baru, karena lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp2.700.000.

"Jawa Timur mencatatkan sejarah. UMK di Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Edi Purwinarto, di Surabaya, Jumat (21/11).

Sebelum penetapan UMK tersebut, para buruh/pekerja melakukan demo di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Menurutnya, kenaikan UMK Kota Surabaya mengalamai beberapa proses, dimana sebelum kenaikan bahan bakar minyak (BBM) angkanya sebesar Rp2.464.000. Kemudian, Gubernur Jatim membulatkannya menjadi Rp2,5 juta. UMK tersebut disepakati melalui perdebatan panjang dan proses perundingan yang tidak mudah, terkait kenaikan BBM yang dikonversi dengan inflasi maka ketemu angka Rp200.000.

Penetapan UMK Tahun 2015 ini, lanjut Edi, sesuai lampiran Pergub Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2014 tentang besaran UMK di Jawa Timur, UMK di ring satu rinciannya adalah; Kota Surabaya disepakati Rp2.710.000, Kabupaten Gresik Rp2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp2.695.000.

Sedangkan UMK 2015 terendah ada di Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo yang masing-masing adalah Rp1.150.000 per bulan.

Terkait telah ditetapkannya UMP dan UMK, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri segera menginstruksikan seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau pelaksanaan Upah Minimum yang akan berlaku tahun depan.

Upah Minimum Provinsi sudah ditetapkan para Gubernur. Tinggal pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, kata Hanif.

Pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran upah minimum tahun 2015 berlangsung lancar, konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.(infopublik/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Buruh
 
  Menaker Batalkan Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
  Puluhan Ribu Orang Siap Demo Kibarkan Bendera Putih pada 5 Agustus 2021
  ASPEK Indonesia: Menaker Mau Hapus UMK Kabupaten/ Kota, Dipastikan Rakyat Makin Miskin
  Gerindra dan Buruh Sama-Sama Perjuangkan Kesejahteraan Rakyat
  Pengusaha Asing Kabur dan Ribuan Pekerja Tidak Dibayar Upahnya, Dimana Tanggung Jawab Pemerintah?
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2