SURABAYA, Berita HUKUM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 Surabaya ditetapkan Rp2.710.000 atau meningkat Rp2,2 juta dari UMK 2014. UMK Surabaya ini menjadi sejarah baru, karena lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp2.700.000.
"Jawa Timur mencatatkan sejarah. UMK di Jatim lebih tinggi dibandingkan dengan Jakarta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur Edi Purwinarto, di Surabaya, Jumat (21/11).
Sebelum penetapan UMK tersebut, para buruh/pekerja melakukan demo di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Menurutnya, kenaikan UMK Kota Surabaya mengalamai beberapa proses, dimana sebelum kenaikan bahan bakar minyak (BBM) angkanya sebesar Rp2.464.000. Kemudian, Gubernur Jatim membulatkannya menjadi Rp2,5 juta. UMK tersebut disepakati melalui perdebatan panjang dan proses perundingan yang tidak mudah, terkait kenaikan BBM yang dikonversi dengan inflasi maka ketemu angka Rp200.000.
Penetapan UMK Tahun 2015 ini, lanjut Edi, sesuai lampiran Pergub Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2014 tentang besaran UMK di Jawa Timur, UMK di ring satu rinciannya adalah; Kota Surabaya disepakati Rp2.710.000, Kabupaten Gresik Rp2.707.500, Kabupaten Sidoarjo Rp2.705.000, Kabupaten Pasuruan Rp2.700.000 dan Kabupaten Mojokerto Rp2.695.000.
Sedangkan UMK 2015 terendah ada di Kabupaten Magetan, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Ponorogo yang masing-masing adalah Rp1.150.000 per bulan.
Terkait telah ditetapkannya UMP dan UMK, Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri segera menginstruksikan seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk memantau pelaksanaan Upah Minimum yang akan berlaku tahun depan.
Upah Minimum Provinsi sudah ditetapkan para Gubernur. Tinggal pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, kata Hanif.
Pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran upah minimum tahun 2015 berlangsung lancar, konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.(infopublik/bhc/sya) |