Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Jakarta
UMP DKI Jakarta 2019 Naik, Polri Yakin Kamtibmas Semakin Kondusif
2018-11-27 13:43:17
 

Diskusi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta bertajuk 'Pasca Penetapan UMP 2019 dan Kemanfaatan Kartu Pekerja Bagi Pekerja/Buruh Menuju DKI Jakarta Yang Aman dan Kondusif' di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/11).(Foto: BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,9 juta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Jayadi menilai bahwa kebijakan tersebut ditanggapi secara beragam oleh kalangan buruh atau pekerja.

Hal itu disampaikannya di sela-sela acara Diskusi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jaakarta bertajuk 'Pasca Penetapan UMP 2019 dan Kemanfaatan Kartu Pekerja Bagi Pekerja/Buruh Menuju DKI Jakarta Yang Aman dan Kondusif' di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/11).

"Apakah teman-teman buruh menerima kenaikkan UMP tersebut, tentunya ini variatif. Ada yang menerima ada yang tidak, itu biasa saja dinamis," ujar Jayadi

Sementara, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) usai penetapan UMP tersebut, Kepolisian mengungkapkan bahwa keadaan kamtibmas khususnya di wilayah DKI Jakarta tergolong aman.

"Jadi jelang, saat dan pasca penetapan UMP DKI Jakarta 2019, dampak yang positif bahwa di DKI Jakarta situasinya kondusif khususnya terkait unjuk rasa maupun demo yang dilakukan oleh buruh maupun pekerja karena UMP DKI merujuk pada PP 78 tapi disamping itu Ada Kartu pekerja yang bisa digunakan untuk banyak manfaat," kata Kepala Unit Perburuhan Direktorat Sosial Budaya Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri AKBP Suwandi.

Adapun, selain telah menetapkan UMP 2019, Pemprov DKI juga mengeluarkan terobosan baru yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh/pekerja.

"Kami harapkan dengan adanya kartu pekerja itu bisa membantu peningkatan perekonomian pekerja dan buruh. Itu bukti kehadiran pemerintah," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Diketahui, UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.

Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02. Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > Jakarta
 
  Omzet Toko Daging Dharma Jaya di Kembangan Capai Ratusan Juta
  Presiden dan Wakil Presiden RI Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Anies Baswedan
  Gelar Acara 'Jakarta Menyapa', Gubernur Anies Apresiasi Peran Kader PKK Menjaga Kesejahteraan Keluarga
  Survei CSIS Bertolak Belakang dengan Data BPS, Tingkat Kesempatan Kerja di DKI Jakarta Meningkat
  KPw BI DKI Jakarta Sebut Transaksi Digital QRIS di Jakarta Luar Biasa
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2