JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp 3,9 juta berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur serikat pekerja, Jayadi menilai bahwa kebijakan tersebut ditanggapi secara beragam oleh kalangan buruh atau pekerja.
Hal itu disampaikannya di sela-sela acara Diskusi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jaakarta bertajuk 'Pasca Penetapan UMP 2019 dan Kemanfaatan Kartu Pekerja Bagi Pekerja/Buruh Menuju DKI Jakarta Yang Aman dan Kondusif' di Kantor Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Selasa (27/11).
"Apakah teman-teman buruh menerima kenaikkan UMP tersebut, tentunya ini variatif. Ada yang menerima ada yang tidak, itu biasa saja dinamis," ujar Jayadi
Sementara, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) usai penetapan UMP tersebut, Kepolisian mengungkapkan bahwa keadaan kamtibmas khususnya di wilayah DKI Jakarta tergolong aman.
"Jadi jelang, saat dan pasca penetapan UMP DKI Jakarta 2019, dampak yang positif bahwa di DKI Jakarta situasinya kondusif khususnya terkait unjuk rasa maupun demo yang dilakukan oleh buruh maupun pekerja karena UMP DKI merujuk pada PP 78 tapi disamping itu Ada Kartu pekerja yang bisa digunakan untuk banyak manfaat," kata Kepala Unit Perburuhan Direktorat Sosial Budaya Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri AKBP Suwandi.
Adapun, selain telah menetapkan UMP 2019, Pemprov DKI juga mengeluarkan terobosan baru yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh/pekerja.
"Kami harapkan dengan adanya kartu pekerja itu bisa membantu peningkatan perekonomian pekerja dan buruh. Itu bukti kehadiran pemerintah," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Diketahui, UMP DKI 2019 naik 8,03 persen dari UMP DKI 2018 sebesar Rp 3.648.035. Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha sebelumnya mengusulkan UMP DKI Jakarta 2019 Rp 3.830.436.
Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar Rp 4.373.820,02. Kemudian, unsur pemerintah juga telah mengajukan besaran kenaikan UMP sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 sebesar 8,03 persen.(bh/mos) |